Dinas Koperasi dan UMKM Rohil Bina 309 Koperasi

Dinas Koperasi dan UMKM Rohil Bina 309 Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, H.Wazirwan Yunus saat ditemui diruang kerjanya

BAGANSIAPIAPI - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan hilir membina sebanyak 309 koperasi yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir. 

Dari 309 koperasi tersebut, yang tidak aktif sebanyak 51 koperasi, dan yang aktif sebanyak 258 koperasi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, H.Wazirwan Yunus saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/8/2019).

"Koperasi ini tersebar di 18 kecamatan, dan yang terbesar tersebar di Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Bangko," ungkapnya. 

Lanjut Wazirwan, dari Koperasi yang aktif 258 tersebut, yang baik yang terdata di Dinas Koperasi hanya 112 koperasi. Hal ini karena yang baik ini dia aktif memberikan laporan, dan melaksanakan RAT setiap tahunnya.

"Ada koperasi yang aktif, tetapi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) laporan pertanggungjawaban masing-masing koperasi," ujarnya yang juga menjabat ketua DMI Rohil. 

Tambah Wazirwan, untuk koperasi yang tidak aktif kriterianya yaitu keberadaan koperasinya tidak jelas, tidak pernah melaksanakan RAT sama sekali. Di dalam  peraturan Kementerian Koperasi itu, sesuai dengan undang-undang maka tiga kali koperasi itu tidak melaksanakan RAT, koperasi itu dianggap tidak aktif. 

"Karena setiap koperasi wajib melaksanakan RAT, sebagai wahana laporan pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota setiap tahunnya," tegasnya. 

Kemudian lanjut Kadis Koperasi dan UMKM ini, dari 51 koperasi yang tidak aktif tersebut, rencananya akan kita usulkan untuk dibubarkan, target kita tahun ini 20 koperasi untuk dibubarkan. 

"Soalnya koperasi yang tidak aktif ini ada juga yang mempunyai hutang perbankan, dan hutang lunak dulunya dari provinsi, dari Bank-Bank Rohil, Bank Riau, Bank BRI, itu tidak bisa kita bubarkan kecuali ada penghapusan hutang dari Bank-Bank tersebut," Jelasnya. 

Sesuai peraturan perundang-undangan, koperasi dibagi menjadi 5 sub bidang. 
1. Koperasi produsen - koperasi yang sifatnya memproduksi.
2. Koperasi distributor - koperasi yang mendistributor barang-barang. 
3. Koperasi konsumen
4. Koperasi jasa - ini sifatnya melayani jasa saja.
5. Koperasi simpan pinjam. 

"Sebenarnya koperasi itu banyak, tetapi pada umumnya masyarakat taunya koperasi itu hanya tempat pinjam duit dan menyimpan duit. Sebutulnyakan tidak. Koperasi itu sebenarnya tempat untuk mengembangkan usaha," sebut Wazirwan. 

Jadi lanjutnya lagi, bagaimana sekarang ini Dinas Koperasi merubah pandangan masyarakat terhadap koperasi, yang taunya koperasi itu tempat meminjam duit merubah menjadi suatu lembaga pengelola usaha terbesar. Ini yang diharapkan agar koperasi tersebut dapat bangkit. 

"Koperasi itu adalah milik kita, dari kita dan untuk kita. Jadi inilah keuntungan dari koperasi tersebut," ujar Wazirwan mengakhiri pembicaraan.


Berita Lainnya

Index
Galeri