Dijanjikan Bakal Dinikahi, Rasno Tiduri Anak Tirinya 10 Kali, Akhirnya Hamil

Dijanjikan Bakal Dinikahi, Rasno Tiduri Anak Tirinya 10 Kali, Akhirnya Hamil

KUTAI - Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rasno (34) dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli anak tirinya yang berusia 19 tahun sebanyak 10 kali.

Anak tirinya disebut telah hamil 6 bulan. Rasno janji bakal menikahi anak tirinya itu agar mau menuruti nafsu bejatnya itu. Karena hamil, anak tiri Rasno yang duduk di kelas III SMA terpaksa berhenti sekolah.

Kasus itu terbongkar setelah keluarganya tahu korban absen sekolah 2 minggu pada Kamis (1/8). Begitu dicari tahu, keluarga kaget karena korban telah berbadan dua.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Rasno berulang kali. Keluarganya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Rasno di rumahnya.

"Benar. Tanggal 1 Agustus kemarin, kita amankan terduga pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, dikonfirmasi Minggu (4/8).

Rasno mengakui melakukan pencabulan ke anak tirinya. Dia mengatakan aksi cabulnya pertama kali dilakukan pada 2018 lalu. Saat itu, Rasno tak bisa menahan nafsunya saat korban mengenakan celana pendek.

"Tidak kurang 10 kali dia mencabuli korban di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Terakhir, pelaku melakukannya hari Rabu (31/7)," ujar Arifin.

Arifin menerangkan, motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban. "Sehingga pelaku nekat melakukannya kepada anak tirinya," sebut Arifin.

Sehari kemudian pada Jumat (2/8), Rasno yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Arifin. 


Berita Lainnya

Index
Galeri