Menikahi seseorang yang pernah menjadi pekerja seks komersial (PSK) atau mantan pezina jika ia sudah bertaubat, pada prinsipnya tidak dilarang.
Bahwa dari keluarga kedua belah pihak bereaksi itu adalah hal yang wajar sekali. Mengingat, menikahi seseorang yang pernah tenggelam dalam dunia yang durjana, tentu dianggap “tidak wajar” atau “aneh”.
Begitu juga ini tidak berarti membenarkan tindakan wanita tersebut dan semua wanita yang sampai saat ini masih tenggelam dalam dunia pelacuran tersebut.
Dalam khazanah keislaman, salah satu yang dipertimbangkan untuk menikahi siapapun, yaitu kafa’ah (konsep kesetaraan antara pasangan).
Secara kebahasaan, kafa’ah sudah digunakan menjadi istilah untuk menunjukkan kesamaan (Al-kuf’u) secara kemuliaan maupun pengaruh. Ini didasarkan oleh hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
"Perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, posisi sosialnya (hasab), kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, maka engkau akan beruntung".
Kemudian, ada juga ayat Alquran yang secara lugas menyampaikan bahwa seorang pezina tidak menikah melainkan dengan sesama pezina. Ini disebutkan dalam surah An-Nur (24]): 3, yang artinya:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin".
Namun, pertanyaannya adalah apakah wanita yang akan dinikahi ini nanti masih tenggelam menjalankan profesinya yang hina tersebut atau sudah bertaubat dengan bersungguh-sungguh untuk meninggalkan profesi sebagai PSK.
Jika sudah bertaubat, ada banyak pernyataan para ulama yang menunjukkan kalau menikahi mantan PSK diperbolehkan asalkan ia sudah bertaubat.
Itu artinya ia sedang berusaha menjalankan agamanya dengan baik. Pendapat ini misalnya terdapat dalam pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikutip oleh Ibn Katsir Ad-Dimasyqi dalam tafsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, yang artinya:
"Imam Ahmad bin Hanbal – semoga Allah senantiasa merahmamanttinya – berpandangan bahwa tidak sah akad (nikah) antara laki-laki baik-baik dengan wanita jalang selama masih bertahan ia sebagai pezina, hingga ia disuruh bertaubat. Jika wanita ini bertaubat, sah akad nikah tersebut. Jika tidak taubat, maka tidak sah. Dan begitu juga sebaliknya, wanita baik-baik dengan laki-laki pezina tidak sah akadnya. Ini didasari oleh ayat, “dan yang demikian itu diharamkan diharapkan bagi orang-orang yang beriman”.
Menurut Ibn Katsir maksud keharaman diatas adalah karena tentu orang yang beriman tidak mungkin menuruti kemauan untuk berzina, melainkan ia adalah pezina pula karena keduanya tidak melihat itu sebagai keharaman. Karena itu, sebagai ahli tafsir memahami makna yankihu dalam ayat tersebut bermakna al-jima’ (bersenggama) tanpa ikatan perkawinan.
Karena itu, orang yang kemudian menyatakan sudah bertaubat untuk tidak lagi berzina, apalagi sampai dijadikan profesi sebagai PSK, kemudian ada yang menyatakan ingin menikah dengan baik-baik, maka itu bukan sesuatu yang haram – hemat kami, wallahu A’lam. Yang terpenting juga sebelum menikah adalah, memastikan terjauhkannya calon pasangan hidup dari dunia seperti itu lagi sehingga tidak terbersit niatan untuk kembali melakukannya dan terlibat dengan kejahatan lainnya.
Selain itu, penting juga memeriksakan kesehatan dan terbebasnya ia dari penyakit. Karena jamak diketahui saat ini orang yang terlibat dalam dunia pelacuran apalagi dalam waktu lama, rentan terkena penyakit yang berhubungan dengan alat kelamin, diantaranya adalah AIDS atau sipilis.