Gara-Gara Membakar Lahan Miliknya:

Tukiman Warga Desa Simpang Raya Berurusan Dengan Polisi.

Tukiman  Warga Desa Simpang Raya Berurusan Dengan Polisi.
Poto: Anggota Polsek Singingi Hilir Bersama Masyarakat Memadamkan Api:RRC/AR.

TELUKKUANTAN- Telah terjadi kebakaran Lahan di Wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, tepat nya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (31/7/2019) lalu.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP.A/17/VII/2019/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi Hilir, tanggal 31 Juli 2019.  

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.ik.,M.Si melalui Kabag Humas Polres Kuansing AKP. Kadarusmansyah menyampaikan kepada awak media pada hari Rabu (5/8/2019) di Teluk Kuantan.

Tukiman/pemilik lahan datang kekebun miliknya yang telah di steking seluas 1 Ha, kemudian pelaku melakukan pembakaran lahan yang telah disteking sebanyak 4 jalur dengan menggunakan mancis berwarna merah.

Kemudian personil Polsek Singingi Hilir mengetahui adanya kebakaran lahan steking langsung datang ke TKP.

Plt. Kapolsek Singingi Hilir Iptu Abdul Rahman beserta 15 personil Polsek Singingi Hilir untuk melakukan pemadaman api.

Di lokasi kejadian menemukan pelaku pembakaran di TKP, Kemudian personil Polsek Singingi Hilir langsung mengamankan pelaku ke Polsek Singingi Hilir untuk meminta keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Anggota Polsek Singingi Hilir bersama dengan masyarakat setempat langsung memadamkan api dengan alat seadanya.


Berita Lainnya

Index
Galeri