Satnarkoba Polres Rohul Ciduk Pemakai Sabu di Kunto Darussalam

Satnarkoba Polres Rohul Ciduk Pemakai Sabu di Kunto Darussalam

PASIRPENGARAIAN - Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Rabu (24/7/2019) sekira Pukul 17.15 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SP2 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, Sik, MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (25/7/2019) menyebutkan Pelaku ASL, (43th) pekerjaan swasta, berdomisili di SP2 Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul ditangkap berikut Barang Bukti (BB) berupa, 3 (tiga) paket di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor lebih kurang 1,70 gram, 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) buah botol air minum yang di balut kertas warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih.

Diceritakan Paur Humas kronologis penangkapan, bahwa berdasarkan LP.A /50 /VII /2019 /Riau /Res Rohul /SPKT Tanggal 24 juli 2019. An.Saipul Anam yang menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu di dapat dari ASL.

Kemudian pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 17.15 WIB, Personil Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Pelaku, saat dilakukan penangkapan Terlapor sedang duduk di belakang rumahnya.

Selanjutnya Personil Satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah Terlapor, akhirnya ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

Setelah di interogasi Terlapor ASL menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari Atin, kemudian dilakukan pengejaran terhadap Atin namun tidak ada di rumahnya.

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH.***(ds) 


Berita Lainnya

Index
Galeri