Andika Sakai Ucap Keterangan KPU Bengkalis saat Sidang PHPU MK Tidak Jujur

Andika Sakai Ucap Keterangan KPU Bengkalis saat Sidang PHPU MK Tidak Jujur

DURI  Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di mohonkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). Permohonan Nasdem  dilanjutkan ke pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim MK di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, 4 dan 5 Bengkalis, Dapil 4 Kabupaten Siak dan Dapil 4 Kabupaten Indragiri Hilir.

Sidang digelar di Ruang utama Sidang MK lantai 2 jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 – 13.00 WIB, Selasa (30/7/19). Sebelumnya Partai NasDem sudah menyampaikan pemasalahan yang terjadi di Dapil Bengkalis 3 dan 5 Kabupaten Bengkalis dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR–DPRD/XVII/2019.

Selain di Dapil 3 Kabupaten Bengkalis, Partai Nasdem juga mengajukan permohonan untuk Dapil 5, dimana telah terjadi penambahan suara di 3 (tiga) desa yaitu Desa Simpang Padang, Desa Sebangar dan Desa Boncah Mahang.

Atas dalil pemohon, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano/tely untuk direkap dalam form model DAA 1, bahkan sebagian TPS yang didalilkan pemohon sudah dilakukan penghitungan surat suara ulang.

Sementara itu, untuk Dapil 4 dan 5 Kabupaten Bengkalis dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 partai PDI-Perjuangan dengan dalil permohonan bahwa pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS.

Terhadap dalil permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya dengan menyampaikan bahwa apa yang menjadi dalil pemohon benar telah terjadi penambahan suara dihampir semua TPS. Namun, penambahan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS dalam menyalin C1 plano ke C1 salinan. Dan semua dugaan penambahan suara tersebut telah di proses Divisi Penanganan Pelanggaran di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Kemudian setelah sentra Gakumdu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pemohon, termohon, saksi dan ahli, Gakumdu Kabupaten Bengkalis menyimpulkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan membenarkan adanya keberatan dari pemohon mulai dari Pleno di Rekapitulasi Kecamatan Batin Solapan sampai Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau dan keberatan pemohon yang meminta penghitungan ulang surat suara sampai sidang di MK berlangsung belum diakomodir oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis.

Di sisi lain Pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Bengkalis, melalui ketuanya Fadli Almausuly bersama Safroni Komisioner Divisi Hukum menjawab bahwa saat rapat Pleno tingkat Kecamatan saksi Pihak Partai Nasdem telah menandatangani BA DAA1, tapi kemudian pada akhir pleno terjadi pertukaran saksi. Keberatan disampaikan oleh saksi ke-2 sehingga PPK Batin Solapan meminta saksi untuk membuat keberatan dalam pada Form DAA2 .

Selain itu, menurut KPU pada Pleno tingkat Kabupaten pihak KPU Kabupaten Bengkalis sudah melakukan pembukaan kotak surat suara untuk mencocokkan antara C1 dengan DAA1 dan hasilnya tidak ada perbedaan antara keduanya, namun saksi tetap keberatan hingga saksi membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Atas jawaban dari KPU Kabupaten Bengkalis tersebut mendapat tanggapan dari salah satu Kader Partai Nasdem Andika Putra Kenedi menurutnya keterangan KPU Bengkalis pada sidang PHPU pada Tanggal (30/7/19) digedung Mahkamah Konstitusi Ruang Panel 1 yang sangat tendensius dan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan kepada Hakim MK.

“Dari keterangan yang disampaikan lansung oleh ketua KPU bengkalis seperti lempar batu sembunyi tangan, seolah-olah yang disampaikan nya tersebut benar, Bahwa keberatan saksi Nasdem dapil 5 sudah selesai dan tidak ada permsalahan bahkan dia lupa dengan rekomendasi Panwascam dan Bawaslu atas keberatan saksi dari Nasdem,” kata Kader Partai Nasdem Andika Putra Kenedi Rabu (31/7/19) kepada sejumlah wartawan.

Ditambahkan Andika, Yang belom diakomodir sesuai keberatan saksi,dalam fomr DA2 KPU yang dimana saksi Nasdem meminta untuk menghitung ulang kembali surat suara dengan sebanyak 5 TPS di tiga desa lalu Ketua KPU Bengkalis juga kita anggap tidak netralitas sebagai peyelenggara bahkan kita juga menilai ketua KPU Bengkalis tidak layak sebagai KPU, Karena tidak menggunakan sikap sebagai KPU melayani dengan jujur dan adil.

“Jadi kami fikir keterangan yang diberikan oleh KPU bengkalis itu semua berubah-ubah, pada Tanggal (18/7/19) keterangan KPU yang diwakili oleh KPU Riau berbeda lagi dengan ketrangan KPU Bengkalis, KPU Riau menyebut kotak suara sudah di buka 3 kotak di PPK, 4 Kotak di Kabupaten sehinga dapat teguran dari Hakim MK keterangan KPU Riau berubah-ubah yang terbit di pemberitaan Kompas.com,sedangkan dari pihak terkait PKB prinsipalnya menyebutkan kotak suara sudah di buka 7 kotak pada saat plano kecamatan Bathin Solapan,” terang Andika Putra Kenedi yang akrab disapa Andika Sakai.

Andika menuturkan KPU Bengkalis juga lupa bahwa pada (4/5/19) jam 21.30 wib KPU mengabulkan keberatan Nasdem dan meminta kepada komisioner KPU, Bawaslu, saksi partai dan pihak kepolisian, untuk menjemput kotak suara sebanyak 5 TPS untuk di hitung surat suara kembali,sembari menunggu kedatangan kotak suara terjadi dimalam itu perdebatan yang alot saksi Nasdem, saksi PKB dan KPU. Saksi PKB menolak untuk tidak dibuka kotak suara dan dihitung kembali,karena perdebatan sangat luar biasa,ketua KPU tidak bisa meredam bahkan Ketua KPU membatalkan penghitungan surat suara karena saksi PKB terus menolak pembukaan kotak.

“Nah, disini bisa kita simpulkan mengapa KPU begitu mudah membatalkan penghitungan surat suara tersebut hanya Karena saksi dari Partai PKB yang keras menolak, pertanyaan nya siapa yang penyelenggara Pemilu KPU kah atau Saksi PKB, dua kali persidangan PHPU di MK Tanggal (18/7/19) dan (30/7/19) keterangan dari KPU Riau ,KPU Bengkalis dan pihak terkait bagaikan aliran sungai bercabang tiga,” jelasnya.

Dikatakan Andika, Keterangan yang mereka berikan adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi dilapangan,fom C1 dan Fom C1 plano itu tidak bisa dijadikan acuan tetap karena sudah terbukti di dua TPS yaitu TPS 12 dan 39 Desa Simpang Padang maka dari itu harus dihitung kembali surat suara tersebut.

Bawaslu Bengkalis dan Bawaslu Riau pada saat memberikan keterangan pada Tanggal (18/7/19) dan (30/7/19) juga ada perubahan keterangan yang awalnya begitu tegas dengan prinsip pengawasan tapi keterangan akhir nya sudah berubah-ubah lagi, Bawaslu Riau mengatakan keberatan saksi nasdem belum pernah diakomodir Keterangan Bawaslu Bengkalis mengatakan sudah selesai diakomodir ada apa dengan Bawaslu Bengkalis????.

“Apakah lupa minum tolak angin sehingga masuk angin, apa yang saya sampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi,” tandasnya.***


Berita Lainnya

Index
Galeri