55 Kepala Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

55 Kepala Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

JAKARTA -  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengidentifikasi hingga Senin (22/7/2019) hari ini, sebanyak 55 kepala daerah telah menetapkan Surat Keputusan Bupati dan Wali Kota tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan.

Provinsi yang wilayah kabupaten dan kotanya menetapkan status siaga darurat kekeringan diantaranya di Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sementara itu, wilayah kabupaten kota yang terdampak kekeringan teridentifikasi berjumlah 75 kabupaten/kota, termasuk dua kabupaten di Bali," kata Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo di Kantonya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

Agus menerangkan, wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat lima kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Manggarai, Rote Ndao, dan Flores Timur, dan Kota Kupang. Provinsi di sisi barat, wilayah yang telah menetapkan status ini yaitu Kabupaten Bima, Dompu dan Sumbawa.

Sementara itu, wilayah terbanyak yang menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan yaitu Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 25 kabupaten teridentifikasi berpotensi kekeringan. Wilayah Banten hanya di Kabupaten Lebak yang telah menetapkan status siaga.

Menghadapi darurat kekeringan, BNPB, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah melakukan koordinasi untuk operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) yang akan dilalukan selama tiga bulan mulai hari ini hingga puncak musim kemarau  diperkirakan akan terjadi pada September 2019.


Berita Lainnya

Index
Galeri