Lusa, Pimpinan DPRD Riau Panggil Plt Sekdaprov

Lusa, Pimpinan DPRD Riau Panggil Plt Sekdaprov
Noviwaldy Jusman

PEKANBARU - Lusa, pimpinan DPRD Riau menjadwalkan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Pemanggilan terkait polemik pembayaran hutang eskalasi.

"Senin pekan depan, kita lakukan pertemuan dengan Sekda untuk membahas persoalan eskalasi ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman seperti dikutip dari riauterkinicom, Sabtu (19/3/2016).

Pria yang akrab dipanggil Dedet ini mengatakan, sebenarnya pemanggilan ini dilakukan Kamis kemarin. Tapi, berhubung Plt sekdaprov Riau memiliki agenda lain, maka pertemuannya terpaksa diundur. 

Seperti yang diketahui, polemik pembayaran hutang eskalasi ini berawal dari kerja pemerintah provinsi Riau yang membayarkam hutang eskalasi pada kontraktor. Pembayaran hutang eskalasi ini sama sekali tidak pernah dianggarkan anggota dewan dalam APBD Perubahan 2015.

Jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat , pembayaran hutang eskalasi ini bisa saja dilakukan meskipun DPRD Riau tidak pernah menganggarkannya dalam APBD Riau.

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi perda atau peraturan gubernur dimaksud. Menteri dapat membatalkan dalam bentuk keputusan Menteri. 

Di samping itu, jika pembayaran hutang eskalasi ini menggunakan anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SiLPA, hal tersebut bisa saja terjadi. Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. (das/rtc)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri