Marak Nikah Siri, Aceh Akan Legalkan Poligami

Marak Nikah Siri, Aceh Akan Legalkan Poligami

ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami. Banyaknya praktik pernikahan siri di Aceh disebut jadi alasannya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. 

"Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana," ujar Alidar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (6/7/2019).

Namun, Alidar mengaku belum memiliki data secara pasti terkait angka pernikahan siri yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, apakah mengalami peningkatan atau tidak. "Kalau datanya saya tidak tahu pasti, tapi pernikahan siri terus terjadi di masyarakat," kata Alidar.

Dia mengatakan proses penerbitan qanun untuk melegalkan poligami ini telah masuk tahap finalisasi draf. Menurutnya, saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah data yang dibutuhkan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Qanun sedang disusun drafnya, sudah dibahas baru memfinalkan draf oleh Dewan Syariat [Islam] dan DPRA. Ini teman-teman juga sedang mengumpulkan data ke Komnas Perempuan," ucap Alidar 

Alidar menyampaikan pihaknya akan memasukkan aturan agar para pengantin yang ingin menikah harus menjalani tes bebas narkoba lebih dahulu. "Pembahasan 2019 ini, apakah pasal itu masuk [dilihat nanti]. Termasuk kami juga usul di draf qanun itu ada tes narkoba," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan draf qanun terkait poligami ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.

Musannif menjelaskan praktik poligami nantinya akan diatur dalam salah satu bab di qanun hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

"Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, ayat selanjutnya yang bicara tentang keadilan, orang tidak bicara," ujar Musannif.

DPRA menargetkan qanun terkait poligami ini selesai dibahas sebelum digelar pelantikan anggota DPRA baru, pada 30 September 2019. Sebab program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan ini dibahas di Komisi VII DPRA pada periode saat ini.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana Pemprov untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh.

Menurutnya, pengesahan tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan kaum perempuan.


Berita Lainnya

Index
Galeri