PT SAM Diduga Intimidasi dan Rampas Lahan Warga, Kades Teluk Sono Kirim Surat ke Kapolri dan Presiden

PT SAM Diduga Intimidasi dan Rampas Lahan Warga, Kades Teluk Sono Kirim Surat ke Kapolri dan Presiden

PASIRPENGARAIAN - Diduga kerap melakukan intimidasi dan merampas lahan milik masyarakat Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau, seluas kurang lebih 2.660 hektar, secara paksa dilakukan PT Subur Arum Makmur (PT SAM) anak Perusahaan Surya Dumai Goup (SDG) selama beberapa tahun terakhir ini.

Perwakilan masyarakat Desa Teluk Sono, melalui Kepala Desa Teluk Sono Tarmidi, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melayangkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Prof HM Tito Karnavian, MH. Phd pada Kamis 19 Juni 2019 kemarin, untuk meminta perlindungan hukum dan memproses kasus perampasan lahan masyarakat dengan cara kekerasan atau aksi premanisme atas suruhan PT SAM selama ini.

Dalam surat tersebut, adanya dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh PT SAM di wilayah Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau, selama ini kepada masyarakat setempat. Sehingga lahan masyarakat seluas 2.660 hektar lahan tersebut dikuasai oleh PT SAM dengan cara mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga tersebut.

Surat tersebut bernomor 100/Pemdes-TS/VI/242/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Teluk Sono Tarmidi berkop surat Kepala Desa Teluk Sono dan stempel Kades tersebut.

Dalam surat tersebut, Kades Teluk Sono mengutarakan lahan seluas 2.660 hektar yang dirampas PT SAM dari masyarakat desa Teluk Sono diperoleh perusahaan dengan cara menggunakan jasa premanisme untuk merampas lahan garapan milik masyarakat selama ini.

Sementara legalitas perusahaan tersebut, tidak diketahui oleh masyarakat seperti dokumen Pelepasan Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), sehingga masyarakat mencurigai keberadaan PT SAM yang telah melakukan tindak pidana perkebunan sesuai pasal 105 UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Surat Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri Tito Karnavian dan diterima oleh Spri Kapolri pada Senin 24 Juni 2019 bernama Hayuning.   

Selain surat tersebut dikirimkan ke Kapolri, Kades Teluk Sono juga mengirimkan surat lampiran yang sama kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri DTP-RI, Menko Perekonomian, Menteri LHK, Menteri ATR, Mendagri, Kastaf Kepresidenan, Ketua Fraksi-fraksi DPR-RI, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu, Camat Bonai Darussalam.***(ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri