Kasus Korupsi e-KTP Mangkrak Setahun Lebih, Bagaimana Kabarnya?

Kasus Korupsi e-KTP Mangkrak Setahun Lebih, Bagaimana Kabarnya?
Ilustrasi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah mangkrak lebih dari setahun.
 
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus e-KTP.
 
"Untuk kasus e-KTP saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara," kata Yuyuk seperti dilansir Okezone.com, Jumat (18/3/2016).
 
Dalam kasus korupsi senilai Rp6 triliun itu, KPK sebenarnya telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan pada Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
 
Pada proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 triliun.
 
Saat dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kalau ada tersangka (baru) akan diumumkan," tegasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana S juga sudah diperiksa bahkan sempat dicekal oleh KPK.
 
Proyek itu sendiri ada lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT.Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura. (ade/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri