Sidang Terbuka Sengketa Pilpres 2019 Usai, Hakim MK Segera Gelar Rapat Tertutup

Sidang Terbuka Sengketa Pilpres 2019 Usai, Hakim MK Segera Gelar Rapat Tertutup

JAKARTA - Sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.

"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.

"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.

Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).

"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar.    


Berita Lainnya

Index
Galeri