Dituding La Nyalla Ada Upaya Kriminalisasi, Ini Tanggapan Pemerintah

Dituding La Nyalla Ada Upaya Kriminalisasi, Ini Tanggapan Pemerintah
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
JAKARTA - Pemerintah membantah tudingan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti yang mengatakan ada upaya kriminalisasi pemerintah terhadapnya. Penetapan tersangka atas La Nyalla disebut murni akibat dugaan kasus penyimpangan dana hibah dan tidak terkait PSSI. 
 
"Kasus La Nyalla yang diproses kejaksaan itu penyimpangan dana hibah dari Pemda Jawa Timur ke Kadin Jatim. Tidak ada hubungannya dengan PSSI," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/3/2016).
 
Teten menjelaskan satu-satunya yang berhubungan dengan PSSI adalah posisi La Nyalla saat ini yang menjabat sebagai Ketua Umum.
 
Teten juga membantah bahwa tudingan kriminalisasi dilakukan sebagai upaya menjungkalkan La Nyalla dari jabatan strategis di PSSI.  
 
"Tidak ada kaitannya dengan pemerintah membekukan PSSI. Makanya, kita hormati saja proses hukumnya," kata Teten menegaskan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, pada Rabu (16/3/2016) sore lalu.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikannya diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kadin periode 2010-2014. 
 
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.
 
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.
 
Hanya dibutuhkan waktu selama enam hari bagi Kejati Jatim untuk mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.
 
Seperti dikutip dari Detik.com, Kejati Jatim telah mengagendakan pemeriksaan La Nyalla pekan depan. "Pekan depan juga kita agendakan memintai keterangan saksi-saksi," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana di kantor Kejati, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (17/3/2016).
 
"Pekan depan juga kita agendakan memintai keterangan saksi-saksi," jelasnya.
 
Protes dari Pendukung La Nyalla di Surabaya
 
Pada hari yang sama, ratusan pendukung La Nyalla yang menggunakan atribut seragam Pemuda Pancasila melakukan aksi protes di depan Kejati Jatim. Dalam aksinya tersebut, mereka menuntut Kejati mencabut status tersangka terhadap La Nyalla.
 
Sempat terjadi adu dorong dengan polisi-polisi yang menjaga karena para pendemo memaksa masuk ke kantor Kejati. Akhirnya situasi jadi kondusif setelah perwakilan pendemo diterima ke dalam Kejati.
 
Itu merupakan aksi kedua setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (16/3/2016) petang, mereka juga mendatangi kejati.
 
"Kami mempertanyakan alat bukti apa, sehingga kejaksaan menetapkan ketua kami (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka," ujar Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP) Amrullah usai pertemuan di kantor Kejati Jatim, Kamis (17/3/2016).
 
Amrullah mengatakan pihaknya meminta ditunjukkan alat bukti maupun surat perintah penyidikan atas La Nyalla, namun tak diberi pihak Kejati.
 
Menghadapi kasus yang membelit La Nyalla, Amrullah mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang merumuskan gugatan pra peradilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Secepatnya (praperadilan) akan kita daftarkan ke pengadilan," jelasnya. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri