Diduga Menghina Lambang Negara, Program 'Dahsyat' Terancam Dihentikan

Diduga Menghina Lambang Negara, Program 'Dahsyat' Terancam Dihentikan
Zaskia Gotik
JAKARTA - Program Dahsyat yang tayang di stasiun televisi swasta RCTI terancam dihentikan menyusul candaan Zaskia saat siaran langsung program tersebut dianggap menghina Pancasila. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, pernyataan Zaskia Gotik yang dianggap melecehkan lambang negara Pancasila tak bisa dibenarkan. 
 
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Agatha Lily menyatakan, kasus Zaskia menjadi teguran terakhir bagi program Dahsyat untuk memperbaiki kualitas tayangan mereka. 
 
“Jika pelanggaran kembali terjadi, maka program tersebut akan kami hentikan kembali,” kata Lily dalam keterangan di situs resmi KPI seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2016).
 
Menurut Lily, pernyataan Zaskia “sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara”. Zaskia juga disebut tidak menghargai sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak saat terlibat dalam tayangan program Dahsyat, Rabu lalu (15/3).
 
"Artis-artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tutur Lily.
 
Sehari setelah candaannya dalam program Dahsyat tersebut, Zaskia telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun permintaan maaf itu tak menyurutkan langkah sejumlah pihak untuk melaporkan ucapan Zaskia ke Polda Metro Jaya.
 
Sejauh ini, setidaknya ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya memprotes pernyataan merendahkan Zaskia atas lambang negara. Laporan pertama adalah dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) bernomor polisi LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
 
Dalam laporan itu, Zaskia disebut melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
 
Pasal 57 UU Nomor 24/2009 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Ketentuan pidana terhadap orang yang menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 24/2009 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.
 
Laporan kedua datang dari Anggota DPD Fahira Idris. Fahira menyebut, pelaporan Zaskia ke polisi atas permintaan ratusan konstituen yang menilai bahwa pernyataan Zaskia sangat mengecewakan.
 
Laporan Fahira tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Dit reskrimum, tertanggal 17 Maret 2016.
 
"Soal ZG ini sangat merisaukan dan harus diproses secara hukum karena telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara. Candaan atau kelakarnya bodoh. Lambang negara bukan untuk dipermainkan," ujar Fahira.
 
Sementara itu, di hadapan Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin, RCTI menyebut pernyataan Zaskia di luar skenario yang telah disiapkan.
 
“Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Jahja I Rianto alias Opa yang mewakili Bagian Produksi Program Dahsyat.
 
Selain diatur dalam UU Nomor 24/2009, ketentuan pidana untuk kasus pelecehan lambang negara juga diatur dalam Pasal 154a KUHP yang menyebutkan, barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 ribu.  (das/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri