Kursi Pimpinan DPD Digoyang, Irman Gusman Melawan, Ini Alasannya

Kursi Pimpinan DPD Digoyang, Irman Gusman Melawan, Ini Alasannya
Ketua DPD, Irman Gusman.
JAKARTA - Lewat revisi Tata Tertib, masa jabatan pimpinan DPD dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Ketua DPD Irman Gusman pun tidak tinggal diam.
 
Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan dari Irman tentang kelanjutan tata tertib yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa DPD 15 Januari 2016 lalu. Irman kemudian memaparkan alasan mengapa tata tertib itu tidak bisa dijalankan. 
 
Dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI, Irman menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan Pimpinan DPD RI dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun adalah menyimpang dari praktik ketatanegaraan.
 
"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis terhadap masa jabatan pimpinan DPD yaitu selama  5 (tahun, sebagaimana juga berlaku untuk masa jabatan Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI, serta Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Irman dalam suratnya. 
 
Irman menegaskan bahwa Tatib itu tidak sesuai dengan UU MD3. Dia pun menolak melaksanakannya. 
 
Berikut adalah alasan Irman sesuai surat yang dikirimkan ke BK: 
 
1. Draf Tatib tidak dapat diundangkan karena mengandung substansi/materi yang bertentangan/menyimpang/melebihi ketentuan dalam Undang-Undang MD3 dan substansi yang saling bertentangan dengan ketentuan dalam Rancangan Tatib itu sendiri. 
 
2. Proses pembentukan Draf Tatib sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan tidak sesuai bahkan menyimpang dengan ketentuan dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
 
3. Karena mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum, maka Draf Tatib yang diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-3 tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable (tidak dapat dilaksanakan)
 
Surat ini disampaikan pimpinan DPD ke Badan Kehormatan (BK) DPD. BK juga sempat memanggil pimpinan DPD untuk memberi penjelasan. 
 
Sore ini, DPD mengadakan paripurna penutupan masa sidang. BK DPD pun akan menyampaikan laporan terkait revisi Tatib yang menentukan nasib Irman cs sebagai pimpinan DPD. (max/dtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri