Ahmad Dhani Bakal Nginap 1 Tahun di Penjara Gara-gara Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Bakal Nginap 1 Tahun di Penjara Gara-gara Ujaran Kebencian

SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani divonis melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.


Berita Lainnya

Index
Galeri