Pengusaha Dapur Panglong (Arang) Ilegal di Rupat Kian Marajalela.

Pengusaha Dapur Panglong (Arang) Ilegal di Rupat Kian Marajalela.
Salah satu Dapur Panglong (Arang) Ilegal di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

RUPAT UTARA — Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis memang dikenal dengan wilayah yang terdiri Pulau kecil memiliki kawasan hutan mangrove. Namun hutan mangrove (bakau) diwilayah tersebut sudah habis dibabat demi kepentingan para pengusaha dapur (Panglong) arang.

Para pemilik dapur (panglong) arang tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang Nomor 37 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana termaktub dalam huruf (e), menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kemudian, peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan, undang-undang Negara nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana pada Pasal 92 poin 2 huruf a dan b.

Para pelaku juga mengekspor barang ilegal (arang) tersebut yang telah merugikan negara puluhan miliar, karena retribusi dan pajak tidak dibayar selama ini.

Dari Informasi didapati dari Masyarakat setempat oleh tim awak media para pengusaha arang ilegal di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara ini sudah bertahun-tahun berjalan namun belum mendapati tindakan dari pihak kepolisian setempat.

“Dapur Panglong (Arang) di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara ini sudah lama berdiri namun pihak kepolisian belum ada bertindak sehingga mereka sampai sekarang masih berdiri dengan membabat habis pohon bakau yang ada di Hutan,” kata salah satu masyarakat setempat bernama Aceng Sabtu (25/5/19) saat dijumpai Tim awak media.

Ditambahkan Aceng, Kita juga tidak mengetahui persis kenapa pihak kepolisian belum bertindak padahal usaha mereka itu Ilegal dan seluruh masyarakat disini juga mengetahuinya, Mungkin ada sesuatu antara pengusaha arang ilegal dengan pihak kepolisian sehingga mereka dapat berdiri sampai sekarang.

Pantauan Tim awak media saat menelusuri kedua Kecamatan ini ada beberapa titik tempat usaha Dapur Panglong (Arang) Ilegal yang masih berdiri dan kian marajalela dan Tim saat hendak mengkonfirmasi kepihak Dapur Panglong pintu pagar besar tertutup rapat.***

#Kabupaten Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri