Ingat! ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Ingat! ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

PEKANBARU - Menjelang hari raya Idul Fitri, beberapa kebijakan mulai disampaikan Pusat. Salah satunya soal bingkisan yang kerap diberikan saat momen lebaran tersebut.

Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.

Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.

“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.

Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


Berita Lainnya

Index
Galeri