Akui Ada 159 Salah Input Data di Situng, KPU: Itu Bukan Kecurangan

Akui Ada 159 Salah Input Data di Situng, KPU: Itu Bukan Kecurangan

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, sejak awal pihaknya bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Demikian disampaikan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Sebaliknya, pihaknya mengakui melakukan kesalahan entri data dari formulir C1 ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pemilu2019.kpu.go.id. Akan tetapi, tekan Wahyu, angka kesalahan entri data itu tidak besar.

“Kami tidak memungkiri, ada sekitar 159 salah entri atau salah input data di Situng,” ungkap Wahyu. Hanya saja, Wahyu menegaskan, kesalahan entri data dalam Situng, bukanlah sebuah kecurangan.

Lagi pula, Situng bukan hasil resmi penghitungan KPU. Hasil penghitungan resmi Pemilu 2019 berdasar penghitungan manual secara berjenjang. “Kami tegaskan bahwa salah input itu bukan berarti ada kecurangan yang dilakukan KPU dan jajarannya,” ucap dia.

Menurut Wahyu, Situng adalah alat KPU mewujudkan transparansi selama penghitungan suara Pemilu 2019 ke publik. Bahkan, KPU membuka ruang jika ke depan masih terjadi kesalahan entri data dalam Situng.

“Kami membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di laman KPU yang tidak benar, tidak sesuai dengan C1, dipersilakan melaporkan kepada KPU dan akan kami perbaiki,” katanya.

Sementara, terkait hasil Ijtima Ulama III yang mendesak diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, Wahyu menegaskan bahwa KPU tidak bisa ditekan-tekan oleh pihak manapun saat menjalankan tugasnya. “Jangan menekan-menekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapapun,” tegasnya.

Wahyu juga menekankan bahwa KPU bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun. “Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02. Kami tunduk pada undang-undang,” tegasnya lagi.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada KPU bekerja sebaik-baiknya. Lanjut Wahyu, pihaknya menghormati keinginan Ijtima Ulama III yang menginginkan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil.

Akan tetapi, pihaknya juga menekankan bahwa semua pihak tetap harus bisa menghormati proses hukum yang berlaku. “Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku,” tekan Wahyu.

Untuk urusan dugaan pelanggaran, sambung dia, ada Bawaslu yang memang diberikan mandat oleh hukum untuk menanganinya. “Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Karena itu, jika memang ada pihak-pihak yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2019, ia persilahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu. “Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri