Sebagian Besar Perkebunan Sawit, KPK: Satu Juta Lahan Ilegal di Riau Segera Ditertibkan

Sebagian Besar Perkebunan Sawit, KPK: Satu Juta Lahan Ilegal di Riau Segera Ditertibkan

PEKANBARU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebut sedikitnya ada satu juta hektar lahan di Riau dikuasi perusahaan dan masyarakat tanpa ada izin. Sebagian besar adalah lahan sawit. 

Komisi anti rasuah ini menegaskan, lahan yang digarap secara ilegal tersebut akan segera ditertibkan. Pasalnya, status kepemilikan tanpa izin tersebut menyebabkan negara dirugikan. 

"Kita akan tertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tak memiliki izin atau kita kategorikan Non Clear and Clear (CnC), karena mereka tidak membayar pajak sebab tidak memiliki NPWP. Makanya ini kita tertibkan secara bertahap," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (2/5/2019). 

KPK menurutnya, secara simultan akan melakukan investigasi terhadap perusahaan tak berizin yang tersebar beberapa daerah di Riau. KPK juga akan terus berkoordinasi dengan para kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota. "Itu saya yakin pasti tidak masuk database perpajakan, pasti non CnC. Ini yang ingin kita tertibkan," tegas Alexander. 

Untuk menertibkan lahan itu, KPK akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian pihaknya juga sudah mengundang Giofisial untuk membuat satu peta, karena sampai sekarang kebijakan satu peta ini belum ada. 

"Kalau petanya Menteri Kehutanan mungkin lahan itu masih hutan. Tapi kalau kita tinjau ke lapangan itu sudah jadi kelapa sawit dan berbentuk lainnya. Kemudian ada perusahaan hutan yang mengajukan izin pemanfaatan hutan. Makanya sekarang kita paksa akan kebijakan satu peta itu jadi," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri