Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2018, Disperidag Rohul Panggil Pengusaha yang Memakai Timbangan

Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2018, Disperidag Rohul Panggil Pengusaha yang Memakai Timbangan

PASIRPENGARAIAN - Para Pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu yang dalam usahanya memakai timbangan atau takaran, dipanggil oleh Pemda Rokan Hulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu, untuk mengikuti sosialisasi Perda No 7 tahun 2018.

Lebih dari 60 pengusaha yang berasal dari Pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, Pengusaha SPBU, Pengusaha RAM dan Peron Kelapa Sawit serta Pengusaha AMP hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, Kamis (25/04/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Pasir Pengaraian itu secara resmi di buka oleh Asisten I Setda Rokan Hulu Muhammad Zaki S.STP dan dihadiri juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu Drs H Sariaman.

Dijelaskan Kepala Disperindag Rokan Hulu Drs H Sariaman M.Si, Sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 ini, bertujuan agar pihak pengusaha mengetahui, bahwa ada kewajiban untuk membayar retribusi kepada daerah terkait dengan timbangan dan ukuran yang dipakai dalam pelaksanaan usaha dilapangan.

"Pihak perusahaan punya kewajiban untuk membayar retribusi jasa umum itu. Pada tahun 2019 ini, Disperindag Rohul berupaya mendapatkan retribusi jasa umum mencapai Rp 800 juta." Papar Sariaman menjelaskan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Bidang Metrologi, akan menurunkan petugas tera ke lapangan, dan petugas pengawas Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk mengetahui secara pasti, apakah timbangan yang dipakai pengusaha tersebut sesuai standar metrologi atau tidak.

Pihak perusahaan lanjut Sariaman, harus melakukan tera terhadap timbangan yang digunakan 1 kali dalam satu tahun. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Metrologi.


Berita Lainnya

Index
Galeri