90 Persen Dana Desa Riau Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur

90 Persen Dana Desa Riau Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur

PEKANBARU - Sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018, Provinsi Riau sudah mendapatkan alokasi dana desa bersumber dari APBN sebesar Rp. 3.976.203.459.000,- yang  diperuntukkan kepada seluruh Desa definitif di Riau.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, penggunaaan Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 itu telah dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh desa dan telah menghasilkan capaian di berbagai bidang yaitu bidang  pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan kemasyarakatan.

"90 persen diantaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata Hijazi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Periode I dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Angkatan ke III se Provinsi Riau tahun 2019, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).

Sementara pada tahun 2019, pagu dana desa dari APBN di Provinsi Riau, dijelaskan Sekdaprov Riau adalah sebesar Rp. 1.436.685.874.000,- (Satu Triliyun Empat Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Enam  Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) yang akan diterima sebanyak 1.591 Desa dari 10 Kabupaten.

Pemanfaatan dana desa lebih diarahkan antara lain untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan menciptakan produk unggulan desa, memberikan kemudahan akses permodalan, serta membangun sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Hal tersebut sejalan dengan Visi Misi kami Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, bahkan pada tahun 2019 ini melalui APBD Perubahan, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memberikan Bantuan Keuangan kepada Desa sebesar Rp. 200 Juta. Salah satunya untuk penyertaan modal  bagi BUMDes.

"Pada momen ini juga saya harapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Dinas PMD), Kecamatan dan Desa dapat mengawal komitmen-komitmen pada kegiatan bursa inovasi desa tahun lalu, agar terealisasi pada APBDes tahun ini dan juga agar desa mempersiapkan diri memasukkan alokasi bantuan keuangan tersebut dalam APBDes Perubahan," ujarnya mengingatkan.

Hijazi menambahkan, sebagaimana arahan Presiden RI pada acara Sarasehan di Gedung Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan di Kota Semarang menyampaikan agar Dana Desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang meliputi kemampuan pengembangan, kewirausahaan, meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Misalnya yang berkaitan dengan stunting, ini harus menjadi perhatian semua.

"Posyandu dihidupkan, pemberian makanan tambahan, sekolah dan pendidikan, jangan sampai ada anak di desa yang tidak sekolah. Kita semua harus kompak agar yang namanya Dana Desa betul-betul bermanfaat bagi rakyat yang ada di desa," tegasnya.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan melalui pengembangan Inovasi Desa," sambungnya mengakhiri.


Berita Lainnya

Index
Galeri