Meski Tuai Banyak Kecaman, Brunei Tetap Pertahankan Hukum Rajam Hingga Mati untuk LGBT

Meski Tuai Banyak Kecaman, Brunei Tetap Pertahankan Hukum Rajam Hingga Mati untuk LGBT

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Brunei menyatakan hukum rajam sampai meninggal untuk LGBT akan terus dilakukan. Hukuman ini disebut sebagai sebuah upaya untuk pencegahan. Kementerian mengeluarkan pernyataan itu setelah muncul banyak kritikan terkait hukuman rajam untuk kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Brunei mengatakan ada persyaratan yang sangat ketat dalam pelaksanaan hukuman rajam. Sehingga bentuk hukuman seperti itu akan jarang dilaksanakan. Pernyataan itu muncul setelah PBB menyebut hukuman itu sebagai kejam dan tidak manusiawi.

Brunei mengirim tanggapan dari Menteri Luar Negeri, Erywan Yusof, menyusul kritikan PBB dengan mengatakan hukuman Syariat itu dipusatkan pada pencegahan dan bukan hukuman. Tujuannya adalah untuk mendidik, merehabilitasi dan mengasuh, bukannya untuk menghukum.

Menteri Erywan juga mengatakan Brunei tidak mengkriminalisasi orang berdasarkan keyakinan atau orientasi seksual, termasuk hubungan sesama jenis. Pernyataan itu juga memastikan diterapkannya hukuman paling berat termasuk amputasi atau rajam sampai meninggal terkait kejahatan tertentu, paling tidak harus disaksikan oleh dua tokoh pria "yang dianggap sebagai pemuka dalam bidang moral".

Disebutkan juga bahwa dua tokoh ini benar-benar harus memenuhi yang "standar yang sangat tinggi", sehingga "(sangat) sulit untuk menemukan orang seperti ini dewasa ini."

Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt juga mengatakan Kamis (11/04) ia telah berbicara dengan menteri luar negeri Brunei yang menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman syariat, dalam prakteknya kemungkinan tidak dilakukan.


Berita Lainnya

Index
Galeri