Bawaslu Meranti Ajak Masyarakat Bersama-Sama Awasi TPS

Bawaslu Meranti Ajak Masyarakat Bersama-Sama Awasi TPS
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE

MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengingat banyak potensi pelanggaran selama tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE, pada Selasa (16/4/2019) siang. Menurut Indra, perlu pengawasan secara bersama, peran serta masyarakat tentu diharapkan dalam mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat dan berintegritas serta dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu.

"Kami juga menghimbau apabila warga menemukan pelanggaran politik uang atau menjanjikan atau pemberian sembako atau materi lainnya agar melaporkan segera kepada Bawaslu Kepulauan Meranti atau Pengawas pemilu terdekat. Dokumentasikan (foto dan video) peristiwa tersebut, pelaku menjanjikan atau memberikan politik uang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama selama 3 tahun dan denda (Pasal 523 ayat (3) UU 7 2017," ingatnya.

Romi juga menuturkan, ancaman pidana juga terdapat pada pasal pidana pemilu, Pasal 533 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari (1)  satu kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda.

Dijelaskan Romi, Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran telah melakukan pengawasan logistik yang didistribusikan oleh KPU Meranti dan jajarannya ke Kecamatan.

"Hari ini (Selasa/16 April 2019) jajaran kita Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan pengawasan logistik dari Tingkat PPK ke PPS hingga KPPS, dalam pengawasannya kita memastikan logistik perlengkapan pemungutan suara dapat terdistribusi dengan baik, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan logistik tersebut dalam kondisi terkunci dan tersegel, seluruh logistik harus udah sampai di tingkat KPPS 1 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Ditambahkan Romi, Pendirian TPS oleh KPPS juga dilaksanakan hari ini paling lambat, Ia menghimbau kepada KPU dan jajaran Hingga KPPS, dalam pendirian TPS harus menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda dan dapat menyediakan alat penerangan yang cukup, agar proses penghitungan suara berjalan dengan lancar.

"Dalam pengawasan akurasi dan pengguna hak pilih, kita beserta jajaran memastikan jajaran KPU dalam hal ini KPPS menyerahkan C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara kepada pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,"  tambahnya.

Sementara itu kata Romi, untuk masyarakat yang belum mendapatkan C6 agar mendatangi atau meminta langsung kepada KPPS. KPPS harus menyerahkan seluruh C6 kepada pemilih yg sudah terdaftar di DPT. Apabila sampai dengan hari H nantinya C6 belum didapatkan oleh pemilih maka pemilih DPT tersebut tetap dapat menggunakan haknya dengan membawa KTP El atau identitas lain (Suket/KK/Paspor/SIM).

"Kemudian terkait pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, pemilih tersebut dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB memilih dengan lingkungan RT/RW setempat sesuai domisili pemilih tersebut dengan membawa KTP-el atau Suket dari Disdukcapil," ungkapnya. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri