RUTRK Tak Jelas, Pemko Pekanbaru Rugi Rp3 Miliar

RUTRK Tak Jelas, Pemko Pekanbaru Rugi Rp3 Miliar
Mulyasman

PEKANBARU - Verifikasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai kini belum jelas. Akibatnya, Pendapatan Kota (Pemko) Pekanbaru diperkirakan rugi Rp2 miliar sampai Rp3  miliar.

Perkiraan kerugian itu lantaran sejak 2 bulan belakangan Pemko Pekanbaru harus menangguhkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau tahun lalu hari normalnya, satu bulan pemasukan kita dari IMB bisa mencapai Rp2 miliar," ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru, Mulyasman, Selasa (15/3/2016) di Pekanbaru.

Meski sampai saat ini pelayanan IMB terhenti, namun seluruh berkas permohononan pengurusan IMB masih tetap diterima. Dalam satu bulan kemungkinan lebih dari 300 berkas yang masuk.

"Semua berkas masih kita terima dan tidak kita tolak, karena kita masih berharap ada solusi dari Pemerintah Provinsi, namun berapa berkas yang sudah masuk belum kita hitung ulang keseluruhan sampai hari ini,” katanya.

Mengenai respon dari Pemprov Riau terkait permintaan solusi lantaran belum tuntasnya verifikasi Perda RUTRK Pekanbaru, sampai saat ini dikatakan Mulyasman belum ada jawaban dari Pemerintah provinsi Riau.

“Sampai sekarang masih belum ada respon dari provinsi, kita dalam waktu dekat kembali akan menyurati. Sekaligus pada Rabu pekan ini kita akan ke Kemendagri mempertanyakan verifikasi Perda RUTRK Pekanbaru tersebut,” terangnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri