Apa Hukumnya Suami Membuang Sperma di Luar Dalam Islam?

Apa Hukumnya Suami Membuang Sperma di Luar Dalam Islam?

Salah satu tujuan berhubungan suami istri adalah untuk memperoleh keturunan.  Dalam khazanah Islam dikenal istilah ‘azl, yaitu suami saat ejakulasi mengeluarkan sperma di luar rahim atau di luar kemaluan istri.

Terkait ‘azl ini ada dua pendapat popular. Mengutip buku Sutra Ungu yang ditulis Abu Umar Basyir, pendapat pertama membolehkan secara mutlak, dan kedua yang melarangnya, kecuali dalam kondisi terpaksa.

Di buku tersebut setelah memaparkan sejumlah pandangan dan dalil, penulis buku mengambil kesimpulan.

“dari beberapa riwayat di atas, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwan azl diperbolehkan karena adanya riwayat yang menegaskan hal itu, namun harus diberi batasan,” tulisnya.

Ia melanjutkan, bila bertujuan menghentikan keturunan sama sekali tanpa ada alasan yang  dibenarkan dan diperbolehkan syariat maka tidak diperbolehkan. Karena pada dasarnya azl itu mirip dengan membunuh keturunan.

Tapi bila bertujuan mengatur jarak kelahiran, atau dilakukan karena kondisi terpaksa, boleh-boleh saja. Namun, dalam kondisi tertentu ada suami istri yang perlu menunda kelahiran anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri