Tidak Ada Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT di Provinsi Riau

Tidak Ada Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT di Provinsi Riau

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan bahwa di wilayah mereka tidak ada penderita gangguan jiwa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak ada penderita gangguan jiwa yang masuk ke DPT," kata Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/4/2019).

Ilham juga meluruskan, bahwa selama ini masyarakat sering kali keliru dalam membedakan antara penderita gangguan jiwa dengan tunagrahita.

Ia pun menjelaskan, bahwa tunagrahita berbeda dengan orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa parah. Pasalnya, tunagrahita merupakan orang yang menderita disabilitas mental sejak lahir dan masih memiliki tingkat kecerdasan walaupun memang sangat rendah.

Sedangkan, penderita gangguan jiwa parah atau yang sering disebut sebagai orang gila merupakan orang yang bahkan tidak mampu untuk mengenali dirinya sendiri.

"Tunagrahita bukan gangguan jiwa. Sebab, tunagrahita itu penyandang disabilitas mental sejak lahir. Dan mereka (tunagrahita, red) berhak dan punya hak pilih dalam Pemilu. KPU juga sangat menghormati penyandang disabilitas," tuturnya.

Dalam Pemilu tahun ini, imbuh Ilham, jumlah penyandang disabilitas di Riau yang masuk dalam DPT sebanyak 4.995 orang.

Adapun 4.995 orang penyandang disabilitas ini terdiri dari tuna daksa 1.292 orang, tuna netra 832 orang, tuna rungu 1.146 orang, tunagrahita 888 orang dan disabilitas lainnya 837 orang.


Berita Lainnya

Index
Galeri