Astaga! Wanita 18 Tahun Dipaksa Suami Berhubungan Badan dengan Ayah Kandung

Astaga! Wanita 18 Tahun Dipaksa Suami Berhubungan Badan dengan Ayah Kandung

LAMPUNG - Kasus berhubungan intim dengan keluarga sedarah kembali terjadi di Lampung. Kali ini korbannya adalah seorang gadis usia 18 tahun dan pelakunya adalah ayahnya yang sudah berusia 53 tahun.

Gadis berinisial PR (18) diduga berhubungan intim dengan ayahnya inisial M (53) karena perintah suami sirinya, inisial K. Saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp. Padahal K sedang berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan angkat bicara. Ada kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya yang tidak seperti beredar di masyarakat. "Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya. "Video ini dibuat sekitar Bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim. "Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan , Jumat (11/1/2019).

M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini. Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kasus ini membuat geger warga hingga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).


Berita Lainnya

Index
Galeri