Desa Semukut Dapat Jatah 700 Persil Program PTSL Tahun 2019

Desa Semukut Dapat Jatah 700 Persil Program PTSL Tahun 2019
Bentuk Sertifikat tanah

Meranti - Pemerintah Desa (Pemdes) Semukut sangat bersyukur adanya program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ada di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. 

Dimana, pada tahun 2019 ini, Desa Semukut mendapat jatah untuk pengukuran 1.500 bidang tanah dan disertifikatkan sebanyak 700 persil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ya, tahun 2019 ada Kegiatan PTSL dari BPN Meranti di Desa Semukut. Sebelumnya, pada tahun 2016, tanah masyarakat Desa Semukut  sudah disertifikat sebanyak 406 persil," terang Kepala Desa Semukut Ibrahim, pada Minggu (07/04/2019).

Dikatakannya, saat inu pengukuran di Desa Semukut sudah hampir selesai, dan pembuatan sertifikat masih dlm proses. Target bidang tanah yang akan disertifikat sebanyak 700 persil tercapai. 

"Insyaallah bulan juli diperkirakan sertifikat diserahkan kepada masyarakat Desa Semukut," jelasnya. 

Dengan adanya program ini, dirinya berharap agar kedepannya Pemdes Semukut memiliki pemetaan tanah secara lengkap sehingga memudahkan dalam penyusunan tata ruang desa.

"Disamping itu masyarakat memiliki sertifikat tanah juga, sehingga bisa mengeleminasi  potensi sengketa tanah di semukut pada masa yang akan datang," harapnya. 

Sebelumnya, Kepala BPN Kepulauan Meranti Budi Satria M.Si melalui Kepala Tata Usaha BPN Kepulauan Meranti Joko Purnomo S SIT mengatakan ada sebanyak 2000 sertifikat tanah PTSL untuk dibagi di Dua Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti 

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pendataan persil (bidang tanah, Red) di dua Desa tersebut. Yakni di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang target 1300 persil dan Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau 700 persil.

Mengapa dua desa itu?, menurut Joko, karena dua desa tersebut dari masyarakat dan Pemerintah desa setempat sangat proaktif dalam pelaksanaan dan pembuatan surat tanah ini.

"Insyalah target kita sebelum puasa survei kelapangan sudah clear/siap semua. Jadi pas puasa tinggal yang diruangan saja," katanya. 

Sedangkan menyangkut biaya pengurusan sertifikat PTSL dibebankan kepada masyarakat Riau sebesar Rp 200.000 per bidang, hal itu merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, yakni menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal. 

"Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas di tingkat desa," jelasnya. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri