Catat! Usai Pemilu, Larangan Merokok Saat Berkendara Diberlakukan

Catat! Usai Pemilu, Larangan Merokok Saat Berkendara Diberlakukan

JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan bagi pengendara roda dua beraktivitas apapun selain berkendara. Meski telah dikeluarkan sejak 11 Maret lalu, Pemerintah Provinsi dan kepolisian Jawa Timur belum berencana merealisasinya.

Alasannya, tunggu koordinasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Muhammad Aldian mengatakan, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan.

Pertama, butuh persiapan yang matang untuk merealisasi aturan yang tergolong represif itu.

“Belum kami realisasikan. Karena butuh evaluasi. Nggak serta merta langsung diterapkan di lapangan. Kami harus koordinasi (dengan stakeholder). Teknis pelaksanaannya seperti apa,” kata Aldian kepada JawaPos.com, Jumat (29/3).

Kedua, implementasi aturan yang termuat di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c) itu juga butuh sosialisasi. Sosialisasinya, juga akan melibatkan Dishub.

Ketiga, Aldian mengatakan bahwa pihaknya masih fokus dengan pengamanan jelang Pemilu 2019. Dirinya tidak ingin ada potensi hoax atau gangguan keamanan Pemilu saat mengimplementasikan aturan itu.

“(PM 12 tahun 2019) tidak akan kami lakukan saat masih fokus pengamanan Pemilu 2019. Kalau dilakukan sekarang, apalagi sampai gaduh, polemik, dan lainnya, kami hindari dahulu. Kami masih Pemilu,” kata Aldian.

Sebagai informasi, ada aturan lain yang juga melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara. Yakni, UU Lalu Lintas 22/2009 Pasal 106 Ayat (1).

Dua aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009. Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.


Berita Lainnya

Index
Galeri