Laporan Pengrusakan APK Caleg di Meranti Tidak Bisa Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

Laporan Pengrusakan APK Caleg di Meranti Tidak Bisa Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

Meranti - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menyatakan laporan pengrusakan APK caleg dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Tjuan An Dapil I Kecamatan Tebingtinggi, tidak bisa dilanjutkan ketahap penyidikan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, pada Konferensi Pers, Kamis (28/3/2019) siang, bertempat di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Syamsurizal bahwa berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Meranti pada 8 Maret 2019 kemarin, tentang dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan atau menghilangkan APK yang diduga dilakukan oleh Akang yang merupakan simpatisan salahsatu Caleg dari Partai PDI-Perjuangan atas nama Cun Cun.

Kemudian, kata Syamsurizal, Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan lidik serta meminta keterangan pihak yang terlibat. Hasilnya pada 26 Maret 2019 bahwa Kasus yang dilaporkan kepada Caleg dari PDI-P atas nama Cun Cun tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu, Spanduk milik saudara Tjuan An sebagai pelapor masih dalam keadaan tidak rusak dan tidak hilang, melainkan hanya diturunkan dari posisinya yang semula," kata Syamsurizal.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah menjelaskan bahwa Gakkumdu juga telah meminta keterangan ahli atau penjelasan dari Komisioner KPU Provinsi Riau terkait persoalan APK tersebut.

"Menurut keterangan ahli spanduk itu bukan merupakan Alat Praga Kampanye karena tidak ada bertuliskan Visi Misi di spanduk tersebut, kemudian spanduknya tidak hilang dan tidak rusak, jadi unsur pengrusakan APK tidak terpenuhi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Meranti Ipda AGD Simamora, juga menyampaikan hal yang sama bahwa unsur pengrusakan APK tidak terpenuhi.

"Iya tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur itu tadi. Soalnya spanduk itu diturunkan dan masih dalam kondisi utuh cuma dalam kondisi terlipat saja," jelasnya.

Oleh karena tidak terpenuhinya unsur tersebut maka laporan itu terpaksa tidak bisa dilanjut alias dihentikan. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri