Gatot Divonis 3 Tahun, Evy 2,5 Tahun

Gatot Divonis 3 Tahun, Evy 2,5 Tahun
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. (spc)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Sementara istri Gatot, Evy Susanti, dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. 
 
Pembacaan putusan itu dilakukan berurutan. Gatot terlebih dahulu, lalu Evy. Pasangan suami istri tersebut terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. 
 
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif satu Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)," ucap hakim ketua Sinung Hermawan, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, dilansir Metrotvnews.com, Senin (14/3/2016).
 
Vonis terhadap Gatot dan Evy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
 
Hakim menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan pun meringankan. Yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 
 
Sedangkan yang meringankan, baik Gatot maupun Evy bersedia mengungkap perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. (max/mtvn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri