MUI: Memilih Hukumnya Wajib, Golput Hukumnya Haram!

MUI: Memilih Hukumnya Wajib, Golput Hukumnya Haram!

YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, oleh karenanya tak ada alasan untuk bersikap golput.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat kepada detikcom, Selasa (26/3/2019).

Muhsin, begitu KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat akrab disapa, menjelaskan bahwa fatwa haram golput merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Fatwa ini masih berlaku.

Dijelaskannya, dalam fatwa tersebut disebutkan ada empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.

Keempat syarat yang dimaksud yakni siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu pimpinan juga harus beriman dan bertakwa.

"Kan mereka (masyarakat) bisa melihat siapa 01, 02, kualitasnya semua ada. Tinggal pilih saja mana yang (terbaik). Saya kira dari 01 dan 02 empat persyaratan itu meskipun tingkatannya beda-beda tapi pasti ada," ungkapnya.

"Nggak benar (sikap golput), menurut saya (golput) nggak benar. Pokoknya bagaimana pun pasti ada calon yang memenuhi (syarat) meski tidak seluruhnya empat harus ada, ada dua, satu, ya harus dipilih lah," pungkas Muhsin.


Berita Lainnya

Index
Galeri