Walikota Tetap Tak Akan Anggarkan Tunjangan Profesi, Demo Guru Sertifikasi Pekanbaru Sia-sia

Walikota Tetap Tak Akan Anggarkan Tunjangan Profesi, Demo Guru Sertifikasi Pekanbaru Sia-sia

PEKANBARU - Ribuan guru ASN yang telah lulus sertifikasi yang mengajar di SD dan SMP di Pekanbaru melakukan demo keenamkalinya ke Kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (25/3/2019). Mereka meuntut Wali Kota Pekanbaru Firdaus menganggarkan kembali dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan.

Namun aksi demo ribuan guru itu dipastikan sia-sia, karena Pemko Pekanbaru tidak akan menganggarkan tunjangan yang dituntut para guru sertifikasi tersebut. Sebab, dilarang oleh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018.

Bahwa tidak ada celah untuk menganggarkan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi tersebut disampaikan Wali Kota Firdaus di hadapan ribuan guru yang melakukan demo di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru melalui Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, menghilangkan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi. Kecewa karena penghasilannya berkurang, para guru kemudian melakukan demo, menuntut Wali Kota Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Setelah enam kali melakukan demo, barulah mereka ditemui Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Firdaus menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan revisi, kecuali jika regulasi yang menjadi dasar dibentuknya Perwako tersebut, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pasal 13 huruf (a), (b), (c), dan (d), dicabut.

''Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pasal 13 sudah jelas. Huruf (a) tunjangan profesi diberikan kepada guru guru yang bersertifikat, (b) tambahan penghasilan diberikan kepada guru pegawai negeri yang belum bersertifikat dari sumber dana daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, (c) bagi guru yang masih menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan atau lainnya harus mengembalikan ke kas daerah, kemudian (d) bagi pejabat pengelola keuangan daerah yang masih memberikan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,'' terang Firdaus,

''Makanya tidak ada celah bagi kita untuk merevisi atau mengubah aturan itu, kecuali jika regulasi ini dicabut, kita bayarkan kembali,'' tegasnya.

Terkait pertanyaan guru sertifikasi bahwa daerah lain bahkan kabupaten lain yang masih ada di Provinsi Riau masih menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan, Firdaus menjelaskan hal itu dikarenakan Permendikbud baru lahir tahun 2018 dan efektif digunakan pada 2019.

''Katakanlah di kabupaten lain masih ada yang dibayarkan, itu karena Permendikbud itu lahir tahun 2018 dan efektif diberlakukan pada 2019. Kita tentu tidak mau mencelakakan pejabat yang membayar ataupun guru yang menerima,'' ungkapnya.

''Kalau kita tetap bayar, akhir tahun mereka disuruh mengembalikan lagi, padahal uangnya sudah habis,'' lanjutnya.

Lebih lanjut Firdaus menyampaikan pihaknya pun terus berupaya agar mendapatkan jalan keluar terbaik terkait Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 ini. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk dapat membantu Pemko Pekanbaru mencari solusi.

''Kami kirim surat kepada Mendagri, Menkeu, Mendikbud dan KPK. Kita minta dibimbing, karena mereka yang membuat kebijakan, Pemko menerapkan dan ini hasilnya (demo guru sertifikasi,red) dilapangan, bantu kami,'' ujar Firdaus.

Sementara itu, Firdaus mengharapkan guru sertifikasi dapat menerima penjelasan yang telah disampaikannya dan berhenti melakukan aksi agar kembali mengajar siswa-siswi yang sudah beberapa hari ini ditinggalkan.

''Mungkin tadi mereka belum menerima, karena masih emosi. Tetapi saya berharap dengan kearifan, kebijaksanaan dan kecerdasan mereka, bisa menerima penjelasan kita,'' pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri