DPRD Meranti Raker Dengan Dishub, Bahas Tentang Retribusi Jasa Usaha di Pelabuhan Camat

DPRD Meranti Raker Dengan Dishub, Bahas Tentang Retribusi Jasa Usaha di Pelabuhan Camat
Rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan Meranti

MERANTI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan Meranti, Pada Rabu (20/03/2019 sore, di Kantor DPRD Kepulauan Meranti.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Darwin, Anggota Komisi II DPRD Meranti Dedi Putra dan M Tartib, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti, Kabid Sapras Dishub Meranti beserta staff di Dishub, Kabag Hukum Sudandri beserta staff. 

Dalam rapat tersebut, pihak Komisi II DPRD Kepulauan Meranti meminta agar tidak ada lagi pungutan-pungutan tarif jasa pelabuhan yang ada di Pelabuhan Camat Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu agar tidak membebani para pengusaha pemilik kapal yang ada di Pelabuhan tersebut. 

Pasalnya, selain pungutan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha khusus pelayanan perhubungan dan perairan yang mengalami kenaikan, juga ada pungutan-pungutan lain yang sangat  membebani para pengusaha kapal. 

Diakui Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, bahwa hal tersebut sebagaimana dikeluhkan para pihak pengusaha kapal yang bersandar di Pelabuhan Camat yang mengadu kedirinya. 

 "Waktu itu ada lima pengusaha kapal di Pelabuhan Camat mengeluhkan tentang tarif akibat perubahan Perda. Para pengusaha itu mengeluhkan selain biaya retribusi jasa usaha dari Pemerintah, juga ada biaya atau pungutan-pungutan lain," kata Dedi Putra. 

Dikatakan Dedi, kenaikan pungutan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu berlaku Oktober 2018 kemarin. "Tapi karena adanya sosialisasi, itu belum diberlakukan. Paling tidak enam bulan setelah perda itu yaitu maret inilah diberlakukan," terangnya. 

"Nah, kalau pihak Pemerintah tidak melaksanakan perda ini salah. Tapi kalau pihak pemerintah melaksanakan perda ini ada gak jaminan bagi pengusaha kapal. Karena perda ini berjalan adanya pelayanan yang kita berikan," terangnya lagi. 

Seharusnya, dengan adanya Perda ini tidak lagi membebani pihak pengusaha kapal atas pungutan-pungutan lain. Dalam artian kata, kalau adanya kerusakan pelabuhan  tidak lagi memungut ke pihak pengusaha. 

"Sebab, pengusaha kapal sudah terbebani dengan retribusi pemerintah. Diminta pihak dinas terkait dapat mengklarifikasi terkait pungutan ini di pelabuhan camat tersebut, dengan maksud 'kami jamin apabila pelabuhan itu rusak kami pemerintah yang ngebayar atau perbaiki pelabuhan tersebut'. Dan tidak ada pungutan-pungutan lain," jelas Dedi. 

"Karena Sekarang penghitungan bayar retribusi itu tidak sekali berlabuh, karena sekarang dihitung per-etmal yakni dihitung per 24 jam.  Kalau dulu sekali bayar tapi pungutan lain banyak," tambahnya. (Adv/red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri