Kasus Romahurmuziy Merembet ke Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor UIN, Tarifnya Hingga Rp5 Miliar

Kasus Romahurmuziy Merembet ke Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor UIN, Tarifnya Hingga Rp5 Miliar

JAKARTA - Nama Prof Andi Faisal Bakti menjadi perbincangan publik. Itu setelah mantan Ketua MK Mahfud MD blak-blakan soal dugaan praktik jual beli jabatan di Lingkup Kementerian Agama dalam acara ILC yang disiarkan salah satu Stasiun TV Swasta Nasional, Selasa (19/3/2019) malam.

Acara yang dipandu Karni Ilyas itu mengusung tema OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01? Beberapa tokoh berdiskusi soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjaring OTT KPK di daerah Jawa Timur atas dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Termasuk untuk menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN).

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyebutkan, Faisal Bakti dua kali memenangkan pilihan Rektor namun tetap gagal dilantik. Yang pertama saat memenangkan pemilihan Rektor di UIN Alauddin Makassar yang dinilainya tidak wajar.

Saat itu, Faisal Bakti terpilih menjadi rektor UIN Alauddin Makassar periode 2015 hingga 2019 menggantikan Prof Qadir Gassing. Faisal Bakti berhasil mengalahkan tiga rivalnya di antaranya Prof Musafir Pababari (Rektor UIN Alauddin sekarang), Prof Arifuddin Ahmad serta Prof Mardan dengan mendapatkan 25 suara dari 26 anggota senat UIN Alauddin yang hadir memilih.

“Profesor Andi Faisal Bakti dua kali menang pemilihan rektor di UIN tidak diangkat. Pertama di UIN Makassar,” kata Mahfud.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatalan Faisal Bakti sebagai rektor terpilih UIN Alauddin Makassar lantaran pada proses pemilihan yang dinilai melanggar aturan.

Sebelum pemilihan rektor, Kemenag memberikan surat edaran kepada enam perguruan tinggi yang akan melakukan pemilihan agar menunda proses pemilihan rektor hingga statuta baru keluar yang tertuang dalam PMA Nomor 20 tahun 2014.

Pembuatan statuta baru itu untuk mengakomodir PP Nomor 4 Tahun 2014. Namun, Senat UIN Alauddin Makassar mengabaikan surat edaran itu dan tetap mengadakan proses pemilihan rektor mengacu pada statuta lama.

Proses pemilihan yang tidak mengacu pada statuta baru menyebabkan sekitar 50 persen anggota senat memutuskan tidak hadir dalam pemilihan tersebut. Akibatnya pemilihan tidak kuorum. Prof Ahmad Thib Raya kemudian dipilih sebagai Pjs Rektor hingga Musafir Pababbari dilantik oleh Menteri Agama sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar.

Padahal menurut Mahfud, aturan tersebut dibuat setelah Faisal Bakti dinyatakan menang dalam pemilihan Rektor. Dalam regulasi itu disebutkan, calon rektor harus tinggal di UIN Alauddin Makassar minimal enam bulan. Namun, Faisal Bakti sebagai dosen UIN Alauddin Makassar telah pindah ke UIN Syarif Hidayatullah.

Mahfud pun mengajak Faisal Bakti kemudian menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan pengadilan menyebutkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta harus dilantik menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar. Akan tetapi, tak kunjung dilantik.

Tak hanya di UIN Alauddin, Faisal Bakti kembali mencalonkan menjadi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia pun dinyatakan menang dalam pemilihan. Namun, lagi-lagi gagal dilantik. Bahkan, kata Mahfud, ia dimintai uang Rp5 Miliar untuk menjadi Rektor.

“Andi Faisal Bakti masih ada nih orangnya, bahkan sumber yang saya cocokkan dengan Pak Jasin (Mantan Irjen Kemenag) tadi sini, dia didatangi oleh orang dimintai Rp5 miliar kalau mau jadi rektor. Cuma Pak Jasin agak halus. Ndak sebut namanya, saya sebut sekarang biar tidak dianggap ini gosip,” tutup Mahfud.


Berita Lainnya

Index
Galeri