Gadis 14 Tahun di Kepulauan Meranti Ketahuan Hamil, Ternyata Ulah Bapak Tiri

Gadis 14 Tahun di Kepulauan Meranti Ketahuan Hamil, Ternyata Ulah Bapak Tiri

SELATPANJANG - Diduga setubuhi remaja 14 tahun hingga hamil, bapak tiri berinisial KD berumur 50 tahun di Kepulauan Meranti Riau ditangkap polisi. Kehamilan remaja 14 tahun berinisial OP yang merupakan anak tiri KD diungkapkan OP kepada istri KD, LW.

LW membeli test pack dan menguji urine anaknya, dan hasilnya membuktikan OP sedang hamil sesuai dengan tanda yang ada pada test pack. LW kemudian melapor ke Polres Kepulauan Meranti, dan KD kemudian pun ditangkap.

Seorang Bapak Tiri di Kepulauan Meranti harus ditahan pihak kepolisian karena diduga tega menyetubuhi anak tirinya. Tersangka Pria dengan inisial KD (50) tersebut merupakan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Akibat perbuatannya, KD harus terancam dugaan Tindak Pidana Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.

Korban berinisial OP yang masih remaja 14 tahun, merupakan anak tiri tersangka. Tersangka diduga telah mendapatkan perlakuan tercela itu sejak umur 6 tahun.

Kejadian itu diketahui pada Minggu (10/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor berinisial LW (47) yang merupakan ibu korban, beralamat di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kejadian ini terbongkar setelah korban hamil dan melaporkan kepada ibunya. Sang ibu LW (47) yang tidak terima atas kehamilan anaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Mendengar informasi tersebut sang ibu terkejut dan tidak percaya, kemudian Ia membeli alat test pack (penguji kehamilan). Setelah di cek bahwa benar anaknya sudah hamil.

Berdasarkan keterangan anaknya bahwa dirinya sudah tidak datang bulan dari bulan Oktober 2018. Korban kemudian mengakui bahwa dirinya memang disetubuhi ayah tirinya.

Atas kejadian tersebut pelapor tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh KD, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, Senin (18/3/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/III/2018/Riau/Res Kep.Meranti/SPKT, tgl 16 Maret 2019. Dugaan tindak pidanda persetubuhan anak dibawah umur.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri