Jokowi: Romahurmuziy Adalah Kawan Saya

Jokowi: Romahurmuziy Adalah Kawan Saya

JAKARTA - KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka dalam kasus suap. Romi yang juga anggota DPR diduga menerima uang terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi penetapan Romi sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo mengaku prihatin. Jokowi menganggap Romi sebagai teman. “Apa pun Romi adalah kawan saya. Sudah lama dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Saya sangat sedih dan prihatin,” ujar Jokowi di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3).

Meski demikian Jokowi tetap menghormati KPK yang memproses Romi secara hukum. “Kami menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada,” ucapnya.

Salah seorang jurnalis sempat bertanya apakah mungkin Romi dijebak sehingga terjaring OTT KPK. Jokowi tak mau berandai-andai. “Saya enggak ngerti itu,” jawabnya.

Namun, calon presiden petahana yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin itu meyakini kasus Romi tak berpengaruh pada koalisi partai pengusungnya. Jokowi mengaku optimistis bahwa Koalisi Indonesia Kerja tetap solid.

“Saya kira konsolidasi kami dengan partai-partai tidak masalah. Tidak memengaruhi elektabilitas. Tetap solid dan semua tetap bekerja. Pekerjaan pekerjaan politik terus dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK,Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), sebut Syarif, ada dua orang lainnya yang juga dijadikan tersangka oleh lembaga ini. Mereka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

“Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” jelas Syarif.

Terkait OTT ini, sambung Syarif, tim KPK sudah mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan oleh tim lapangannya.

Sementera itu, atas perkara yang melilitnya, sebagai pihak penerima, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penyuap, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berita Lainnya

Index
Galeri