Kasus Suap Bansos, Gatot dan Istrinya Divonis Hari Ini

Kasus Suap Bansos, Gatot dan Istrinya Divonis Hari Ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. (msc)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal memvonis Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam dua dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy didakwa bersama-sama dengan pengacara OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary memberi suap ke Hakim dan Panitera PTUN Medan. Kedua, mereka didakwa memberi suap eks Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella.
 
Majelis Hakim direncanakan bakal membuka persidangan pasangan suami istri itu pada sekira pukul 11.00 WIB, Senin (14/7/2016). Mereka berdua masing-masing dituntut 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan oleh JPU.
 
Seperti diketahui, pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan. Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
 
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy juga telah terbukti memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Nasdem dan juga anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019.
 
Mereka berdua berharap Rio Capella dengan menggunakan kedudukannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.
 
Terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
Akibat perbuatan itu, Gatot dan Evy dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri