Miris! Bocah 13-14 Tahun Dijajakan Online, Tarifnya Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Bisa Pesan 2 Sekaligus

Miris! Bocah 13-14 Tahun Dijajakan Online, Tarifnya Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Bisa Pesan 2 Sekaligus

BLITAR - Prositusi online melibatkan anak-anak di bawah umur terungkap di Blitar, Jawa Timur. Anak-anak yang "dijajakan" sebagai prostitusi berusia 13-14 tahun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Reza Satya Angga Pratama Putra (24) sebagai tersangka.

Reza bertindak sebagai mucikari yang menawarkan anak-anak berusia 13 tahun dan 14 tahun kepada lelaki hidung belang. Warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, tersebut bahkan menawarkan bisa main dengan dua cewek sekaligus.

"Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus di mana cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur (usia 13 dan 14 tahun)," kata Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pemandu lagu yang juga bisa diajak kencan. Mereka yang tertarik untuk memesan PSK melalui tersangka Reza akan mengirim pesan melalui kotak masuk Facebook.

Kemudian, bertukar nomor telepon dan transaksi dilanjutkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. "Jadi, dia (tersangka) melalui akun Facebook-nya itu sering menawarkan wanita yang bisa diajak untuk kencan," jelas Burhan.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Burhan, diawali dari kegiatan patroli siber. Dari hasil patroli siber itu, polisi menemukan salah satu akun Facebook yang bertindak dan sering menawarkan perempuan yang bisa diajak kencan. Karena itu, saat melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan kepada mucikari yang menjadi target.

"Kami dapati ada chatting di grup Facebook. Akhirnya kami pancing dengan menghubungi tersangka lalu dilakukan penangkapan saat sedang transaksi di hotel," ujarnya.

Ia menambahkan, ada dua perempuan yang dibawa ke hotel di wilayah Blitar saat sedang melakukan transaksi. Polisi yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka dan barang bukti. "Jadi, korbannya ada dua orang dijadikan PSK, usianya 13 dan 14 tahun. Mereka ditawarkan lewat akun Facebook," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Sementara barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban. Uang tunai Rp 3.000.000 yang disita dari tersangka serta uang tunai Rp 210.000 yang disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tarif dan Modus

Tersangka kasus prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak-anak di bawah umur untuk pelanggan. Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan.

Dari situ, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000. Artinya, masing-masing anak yang berusia 13 dan 14 tahun itu mendapatkan uang Rp 1,2 juta. Modus tersangka menjaring pelanggannya, Reza menggunakan media sosial seperti grup Facebook.

Kemudian, apabila ada pelanggan yang tertarik, mereka akan mengirim pesan ke tersangka dan transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. "Tersangka menawarkan cewek ( korban) yang bisa di-booking Rp 1,5 juta atau dua orang Rp 3 juta.

Tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dan sisanya (Rp 1,2 juta) untuk (masing-masing) korban," jelas Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin. Menurut Burhan, tersangka sudah beberapa kali melakukan prostitusi online dan tidak hanya melibatkan dua korban anak-anak.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menawarkan orang dewasa kepada pelanggannya. "Ketika sudah ada kesepakatan, tersangka akan mengantar PSK itu sesuai perjanjian. Bisa ketemu di hotel dan tempat karaoke," kata dia.

Burhan mengatakan, tersangka sebagai mucikari tidak punya anak buah tetap untuk dijual kepada pelanggan. Tersangka sering menawarkan pemandu lagu atau LC di tempat-tempat karaoke untuk bisa diajak kencan. "Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," ujar dia.

Karena korban prostitusi online di bawah umur, sambung Burhan, polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dan tidak ada penahanan untuk korban. "Kalau korban tidak ada penahanan. Karena tersangka yang melakukan penjualan terhadap korban," ujarnya.

Kronologis

Tersangka prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), tak pernah menyangka pemesan PSK yang dia kelola adalah polisi. Menurut Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, awalnya pada Sabtu (2/3/2018), tersangka menawarkan PSK yang siap dibawa kencan di sebuah hotel di Blitar dengan tarif Rp 1.500.000.

Kemudian pada Senin (4/3/2019) malam, tersangka Reza kembali menawarkan pemandu lagu yang bisa diajak kencan. "Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus di mana cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur (usia 13 dan 14 tahun)," kata Burhan, dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Setelah disepakati, tersangka menghubungi dua anak di bawah umur itu melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban bahwa ada job atau pekerjaan. Selanjutnya, kata Burhan, tersangka menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor dan membawa mereka ke sebuah hotel di wilayah Blitar.

"Setelah check in kamar hotel dan memasukkan (korban) ke kamar, tersangka mendapatkan uang dari pelanggan," katanya. Menurut Burhan, total uang yang telah diterima tersangka Rp. 3.000.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan masing-masing Rp 1,2 juta kepada dua anak di bawah umur dan sisanya menjadi keuntungan tersangka. "Saat tersangka meninggalkan kamar hotel dan hendak keluar hotel, anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan," ungkap Burhan.

Penangkapan terhadap mucikari atas nama Reza itu dilakukan tepatnya pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, yakni menawarkan pemandu lagi yang sekaligus bisa diajak kencan melalui akun Facebook tersangka yang dibagikan ke grup Facebook. 

Kemudian melakukan chatting di kotak masuk Facebook dan apabila ada kesepakatan, proses transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. "Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari iming-iming bayaran besar," katanya.


Berita Lainnya

Index
Galeri