Istri Tidur Pulas, Ayah Biadab Beraksi di Atas Tubuh Anak Tirinya yang Masih Kelas 4 SD

Istri Tidur Pulas, Ayah Biadab Beraksi di Atas Tubuh Anak Tirinya yang Masih Kelas 4 SD

PURWOREJO - Kharisun (37), warga Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Purworejo, diciduk polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan bejat pelaku dilakukan saat sang istri tengah tertidur lelap.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP R Haryo Seto Liestyawan menyatakan, Kharisun telah melakukan aksi bejatnya itu berkali-kali selama sebulan.

“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan pelaku menyetubuhi korban lebih dari sekali,” ungkap Haryo melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2019).

Korban disetubuhi pelaku pada malam hari ketika istrinya lengah. Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Namun karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada gurunya di sekolah,” urainya.

Mendengar cerita dari sang murid, guru di sekolah langsung menghubungi ibu korban dan melaporkan pelaku ke kepolisian.

Di depan petugas, pelaku yang sudah menikahi ibu korban selama sembilan tahun dan telah dikaruniai dua orang anak itu mengaku melakukan perbuatannya sejak satu bulan terakhir.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Purworejodan dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri