Miris! Selama 2 Tahun, Siswi SMK Ini Harus Layani Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Setiap Minggu

Miris! Selama 2 Tahun, Siswi SMK Ini Harus Layani Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Setiap Minggu

BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, kembali menggelar sidang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa gadis belia anak kandungnya sendiri dan kini sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa kali ini, Pairan mengakui segala perbuatannya dan sempat dimarahi hakim karena ia merasa khilaf telah berulang kali melakukan perbuatan nista itu kepada darah dagingnya sendiri.

Perbuata itu, Pairan lakukan berulang-ulang setiap minggunya, dalam rentang waktu 2 tahun sejak akhir 2016 hingga pada November 2018 lalu, dengan cara merayu korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban tak bersedia menuruti keinginan terdakwa.

“Sebelum saya berbuat kepada anak, saya terlebih dahulu dirinya menenggak minuman keras jenis tuak,” aku Pairan, dalam persidangan, Jumat (8/3/2019).

Lalu setelahnya ia masuk ke kamar korban dan mengambil handphone milik anaknya tersebut. Selanjutnya ia menyuruh korban untuk mengambil handphone miliknya tersebut ke dalam kamar terdakwa sehingga terjadilah perbuatan yang tidak selayaknya tersebut.

Sementara sidang lanjutan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Pairan bin Suparno.


Berita Lainnya

Index
Galeri