Masih Belum Ada Kepala Daerah di Riau yang Ajukan Cuti Kampanye Pilpres

Masih Belum Ada Kepala Daerah di Riau yang Ajukan Cuti Kampanye Pilpres

PEKANBARU - Sampai hari ini belum ada satupun kepala dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar pada 17 April nanti. Baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, bupati dan walikota beserta wakilnya. 

"Belum, belum ada lagi," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (6/3/2019). 

Saat ditanya soal aturan main termasuk kapan paling lambat pengajuan cuti para kepala daerah diusulkan. Sudarman enggan mengulasnya. Dia beralasan, karena sedang berada di Hotel Labersa, persiapan acara rapat kerja Gubernur Riau bersama Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se Riau Tahun 2019. "Nanti ajalah," jawab Sudarman. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Riau Syamsuar usai menghadiri HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas tingkat nasional yang dipusatkan di Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, mengatakan, tak mempermasalahkan bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mau ikut kampanye politik. 

Perhelatan akbar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April nanti merupakan hak semua kepala daerah, selama mengikuti aturan. 

"Kepala daerahkan wakil partai politik. Boleh dong dia melakukan kampanye, sepanjang dia sudah sudah mengajukan cuti," kata Mendagri, didampingi Gubernur Riau Syamsuar usai menghadiri HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas tingkat nasional yang dipusatkan di Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, jelasnya. 

Selain cuti, kepala dan wakil kepala daerah juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil dinas beserta fasilitas lainnya termasuk sumber keuangan yang berasal dari negara. "Cuti tak menggunakan aset atau fasilitas daerah, tak menggunakan uang daerah," ungkap Mendagri. 

Apabila aturan ini tidak diindahkan, berarti bisa disebut pelanggaran. Jika sudah ada pelanggaran, maka siapa pun bisa diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri