Raker di Riau, Mendagri Larang Dana Desa Diborongkan ke Swasta

Raker di Riau, Mendagri Larang Dana Desa Diborongkan ke Swasta

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan tentang penggunaan dana desa yang baik kepada Gubernur Riau, Bupati/Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019) sore.

Tjahjo mengatakan, bahwa saat ini kepala desa telah diberi kewenangan dan anggaran pembangunan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi hingga dan kabupaten/kota. Anggaran ini lah yang harus dikelola dengan baik.

"Kita mengharapkan seluruh kepala desa termasuk perangkat desa dapat menjaga amanah ini. Agar anggaran dana desa dari Pak Jokowi, gubernur, bupati dan walikota dapat dimaksimalkan untuk percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Mendagri.

Ia pun berpesan supaya kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah. Salah satunya dapat dilakukan dengan mengelola dan mengawasinya secara bersama-sama. "Diputar uangnya, jangan diborongkan ke pihak swasta. Kalau bisa dikerjakan bersama-sama," tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan akan menambah bantuan keuangan desa sebesar Rp200 juta melalui APBD Provinsi Riau tahun 2019. Di mana, mantan bupati dua periode ini akan mengalokasikan sebesar Rp200 juta per desa yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Provinsi Riau. Untuk penggunaan bantuan keuangan desa ini, akan diatur lebih lanjut.

"Ini merupakan janji saya dengan Edy Nasution untuk memberikan bantuan keuangan desa saat kampanye. Satu per satu akan saya tuntaskan setiap janji saya," kata Syamsuar dilansir GoRiau.com.

Diungkapkan Syamsuar, untuk dana kelurahan dari APBN yang dialokasi ke Provinsi Riau tahun 2019 ini sebesar Rp99 miliar untuk 268 kelurahan. Anggaran ini disalurkan untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen yang tegas tentang pemanfaatan dana desa yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab.

"Kami mendorong dan mendukung setiap kebijakan penguatan pengawasan Dana Desa yang terus diupayakan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi sebagai leading sector program Dana Desa," ungkap Syamsuar.

Dijelaskan Syamsuar, di Provinsi Riau terdapat 1.591 desa dari 10 kabupaten yang sudah menerima dan menggunakan Dana Desa dari 2015 sampai dengan 2018 dari APBN sebesar Rp3.976.203.459.000.

"Pada anggaran 2019 pagu Dana Desa dari APBN ke Provinsi Riau sebesar Rp. 1.436.685.874.000, yang akan diterima sebanyak 1.591 Desa dari 10 Kabupaten. Besaran Dana Desa yang diterima Provinsi Riau dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dari APBN sebesar Rp.5.412.889.333.000," terang Syamsuar.

Hasil penggunaan Dana Desa selama tahun 2015 s/d 2018 (selama 4 tahun) sebagai berikut:

1. Jalan desa sepanjang 4.969,67 Kilometer.
2. Tambatan Perahu sepanjang 286 meter.
3. PAUD 1.302 unit.
4. BUMDes sebanyak 150 unit.
5. Jembatan sepanjang 48.864 meter.
6. Air Bersih sebanyak 2.783 unit.
7. Posyandu sebanyak 724 unit.
8. Sumur sebanyak 2.259 unit.
9. Pasar Desa sebanyak 312 unit.
10. Embung sebanyak 91 unit.
11. Polindes 120 unit.
12. Drainase sepanjang 654.571 meter.
13. Penahan Tanah sebanyak 955 unit.
14. Irigasi sebanyak 298 unit.
15. MCK sebanyak 845 unit.
16. Sarana olahraga sebanyak 996 unit.


Berita Lainnya

Index
Galeri