Terlalu Lama Menduda, Guru Ngaji Lampiaskan Hasrat ke Anak Muridnya

Terlalu Lama Menduda, Guru Ngaji Lampiaskan Hasrat ke Anak Muridnya

PAMULANG - Bukhori (60), seorang guru ngaji di Kelurahan Benda-Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, diamankan petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan setelah melakukan pencabulan pada muridnya FSZ (9), ketika sedang mengaji.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya yang digunakan sebagai lokasi mengaji. Sang guru yang tega melakukan aksi tersebut beralasan tidak mampu menahan hawa nafsunya setelah lama menduda ditinggalkan sang istri yang telah meninggal dunia.

"Kasus ini terjadi pada bulan Februari, dimana saat itu proses mengajar ngaji sedang berlangsung. Saat giliran korban yang diajarinya, pelaku tiba-tiba memegang bagian belakang tubuh korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," katanya, Selasa, 5 Maret 2019.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut tidak bisa berkutik. Kemudian, lantaran merasakan sakit di bagian kemaluannya, bocah tersebut mengadu kepada kedua orangtuanya.

"Selanjutnya kedua orangtua korban melapor ke kami, kita tindak lanjuti dan kami dapatkan ia di daerah Pamulang," ujar Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukan, karena sudah tidak mampu menahan nafsunya hingga akhirnya berfantasi sendiri. "Namun, hal ini akan terus kita tindak lanjuti mengingat, murid korban banyak anak-anak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri