Usai Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi Perbolehkan Andi Arief Pulang

Usai Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi Perbolehkan Andi Arief Pulang

JAKARTA - Mabes Polri mengonfirmasi bahwa politikus Partai Demokrat Andi Arief sudah meninggalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Selasa (5/3/2019) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran proses administrasi sudah rampung.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani," kata Dedi singkat kepada pewarta. "Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujarnya.

Meski sudah diizinkan pulang malam ini, Dedi menyampaikan bahwa Andi harus datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) esok hari. Hal itu diperlukan selama Andi menjalani proses rehabilitasi.

Pernyataan Dedi ini membenarkan ucapan salah seorang kuasa hukum Andi Arief bahwa kliennya sudah pulang malam ini.

Dedi Yahya selaku kuasa hukum Andi Arief mengatakan kliennya diperbolehkan pergi lantaran assessment yang diperoleh hanya rehabilitasi kesehatan. Dari keterangan Dedi, Andi sudah pulang dengan mobil pribadi bersama keluarga dan rombongan kuasa hukum sekitar pukul 7 malam tadi. 

"Saat ini Pak AA sudah pulang," kata Dedi singkat kepada pewarta lewat telepon sebelumnya.

Andi Arief ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menggerebek Andi di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta, Minggu (3/3). Polri menyatakan Andi positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut Andi mengonsumsi sabu sudah sejak beberapa bulan yang lalu. 

"Tidak hanya sekali, tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa.


Berita Lainnya

Index
Galeri