Tiga Pelaku Judi Dadu Diamanankan Polisi

Tiga Pelaku Judi Dadu Diamanankan Polisi

PASIRPENGARAIAN - Tiga Pemuda yang kerap bermain judi jenis dadu menggunakan aplikasi handphone android di sebuah warung, di Sp 4 Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, berhasil ditangkap dan diangkut oleh Tim Opsnal Polres Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin (18/2/2019) malam.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH  mengatakan, ketiga Pelaku perjudian yang berhasil diringkus yakni Yk (38 th) Sr (44 Th) dan St (39 Th) merupakan warga yang berdomisili di Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan.

Menurutnya, penangkapan terhadap ketiga penjudi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di desa tersebut, tepatnya di warung St sering ada permainan judi,  jenis Dadu dengan menggunakan Aplikasi HP android.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, S.IK, SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. 

"Atas informasi dari masyarakat setempat, selanjutnya Tim langsung bergerak menuju TKP dan pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga yang sedang bermain judi sedangkan 1 orang lagi sebagai pemilik warung," terangnya.

Beserta ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp219.000 dan lampu penerang, serta HP merk Lenovo dan alas dadu. “Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri