Tata Tertib DPRD Meranti, Kinerja Kerja Dewan Jadi Prioritas Utama

Tata Tertib DPRD Meranti, Kinerja Kerja Dewan Jadi Prioritas Utama
Paripurna Pembentukan Pansus Tatib DPRD Meranti

MERANTI - Kinerja kerja Dewan menjadi prioritas utama dalam penetapan peraturan Tata Tertib (Tatib) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Serta, ada Tatib yang sejatinya perlu untuk dilakukan perubahan di DPRD Kepulauan Meranti.

"Saat ini kita lakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam penetapan dan perubahan tata tertib di Dewan Meranti," terang Ketua Pansus Darsini, pada Senin (11/02/2019) sore, disela-sela usai Paripurna Pembentukan Pansus Tatib DPRD Meranti.

Diakui Anggota Komisi II DPRD Meranti itu, bahwa nantinya pihak Pansus yang sudah dibentuk akan melakukan rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam penetapan peraturan tata tertib DPRD ini.

"Jangka waktunya sekitar enam bulan dan seharusnya Bulan Oktober sudah dilaksanakan, namun karena terbentur dengan anggaran makanya baru terlaksana," terang Darsini yang juga merupakan Ketua Bapemperda DPRD Meranti.

"Dalam Tatib Dewan ini setiap satu periode masa jabatannya pasti ada perubahan. Nah seperti halnya tahun ini," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, Tata Tertib ini dalam rangka memaksimalkan peran serta menunjang kinerja para anggota dewan yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Menurutnya, pembentukan itu mengacu pada penyampaian perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimama telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Intinya kegunaaan Peraturan DPRD tentang tata tertib pada prinsipnya adalah acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat. Baik ke dalam maupun ke luar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaiatan dengan alat kelengkapan DPRD," jelasnya. 

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang undangan saat ini," tambahnya. 

Darsini juga menuturkan kalau pihaknya sebagai badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kepulauan Meranti sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangn dan mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Daerah Kabupaten Meranti, yang mana sudah banyak mengalami perkembangan.

"Dan hal ini banyak mengalami perubahan salah satunya Tata tertib DPRD, serta sebagai alasan perlunya penyesuaian dengan ketentuan UU terbaru," ujarnya. 

"Sehingga tujuan di bentuknya Tata tertib sebagai instrumen dalam menjaga martabat, kehormatan citra dan kredibitas sebagai anggota dewan dapat terlaksana dgn baik," tambahnya.

Dimana susunan Pansus DPRD Meranti yakni Ketua Darsini, Wakil Ketua Taufiek, Dedi Putra, Marhisyam, Ardiansyah, H Musdar, Azni Safri, Abdul Rasyid Harahap, E Miratna, Basiran, H Nursalim. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri