Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Inventarisir Warga Binaan

Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Inventarisir Warga Binaan

PASIRPENGARAIAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian invetarisir warga binaan karena sampai saat ini belum mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Melalui inventarisasi terhadap data kependudukan warga binaan apakah mereka sudah terdaftar menjadi pemilih. Bagi warga Binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihak lapas bekerjasama dengan Disdukcapil Rohul lakukan perekaman secara Offline. Perekaman tersebut tetap mendapat pengawasan dari Bawaslu.

Perekaman secara Offline yang dilakukan Disdukcapil,terdata ada 9 orang warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Kalapas kelas II B Pasir Pangaraian M. Lukman, kegiatan perekaman e-KTP di Lapas Kelas II B merupakan tindak lanjut dari surat mendagri tanggal 10 januari 2019, dimana dalam surat tersebut, diadakan jeput bola perkaman KTP-EL bagi warga binaan yang belum sama sekali terekam datanya.

“Dimana tujuan dilakukan perekaman ini untuk memberikan jaminan warga binaan untuk dapat mengikuti pemilu 2019, karena secara konsitusional mengikuti pemilu 2019 adalah hak seluruh warga negara termasuk Warga binaan," sebut M.Lukman

Kalapas menyatakan, dari 803 warga binaan yang ada di lapas Kelas II B, 414 orang diantaranya telah ditetapkan KPU masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun setelah dilakukan invetarisir, terdapat penambahan 113 orang yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Bila tambahan 113 warga binaan disetujui, maka jumlah pemilih di Pemilu 2019 di Lapas Kelas II B berjumlah 527," katanya.

Ditanya masih adanya sekitar ratusan warga binaan yang belum terdaftar sebagai pemilih, Lukman menyatakan, warga binaan yang belum terdaftar tersebut umumnya adalah anak-anak yang belum berusia 17 tahun, atau warga binaan yang tidak memiliki KTP-EL, atau belum terekam.

"Kita terus melakukan inventarisir karena jumlah penghui lapas sifatnya dinamis, ada warga yang masuk dan juga bebas, jadi inventarisasi ini akan kita lakukan terus hingga 16 Maret 2019, tentunya dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil, KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Anggota Bawaslu Rohul Devisi Hukum, Gumer Siregar mengatakan, berbeda dari Pemilihan Gubernur Riau lalu, pada Pemilu 2019 ini, Lapas menjadi TPS Khusus. Meski warga binaan itu berasal dari Luar Rohul atau bahkan dari luar Provinsi Riau mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya meski hanya memilih presiden dan wakil presiden.

Katanya lagi, dengan sistem daerah pemilihan, kemungkinan akan ada warga binaan yang nantinya kehilangan hak pilih dalam pemilihan Legislatif. Contohnya, warga binaan yang berasal dari Rohul namun berbeda dapil dari lokasi lapas yang berada di dapil 1, maka tidak bisa pemilihan legislatif DPRD Rohul. Tetapi, ia masih bisa memilih untuk Pemilihan DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan Presiden.

"Bagi warga binaan yang berasal dari luar Riau, maka hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden" tegasnya. (ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri