Sekda Kuansing Dianto: Februari 2019 Pemerintah Melakukan Rekrutmen Pegawai PPPK

Sekda Kuansing Dianto: Februari 2019 Pemerintah Melakukan Rekrutmen Pegawai PPPK

TELUKKUANTAN - Sekda Kuansing, Dianto Mampanini Rabu Sore (23/01/2019) mengatakan februari 2019 ini, Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I, di Swissbel Harbour Bay Hotel Batam, siang tadi.

"Sesuai informasi Menteri PAN RB hari ini, Ayo bersiap bagi masyarakat Kuansing yang ingin jadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)." kata Sekda Dianto.

Sekda Dianto Mampanini juga mengatakan untuk formasi belum dibagi.
"Silakan untuk Info, buka formasi.menpan.go.id/rakorbatam. Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.

Ada 150.000 PPPK yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang dibuka. Seleksi akan dibuka dalam dua tahapan. Sebanyak 150 ribu itu dibagi dua tahapan. Tahap pertama dimulai Februari untuk formasi guru honorer, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan sebagainya. Sedangkan tahap kedua, targetnya Mei untuk formasi umum.

Selain merekrut PPPK, tahun ini pemerintah juga berencana merekrut kembali 100.000 CPNS. Pembukaan rekrutmen PPPK dan CPNS akan dilakukan secara bertahap.

Sekadar informasi, syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala BKPP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.


Berita Lainnya

Index
Galeri